-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Nama Raffi Ahmad Muncul di Persidangan Bea Cukai, Aktivis Antikorupsi Desak KPK Lakukan Klarifikasi dan Pendalaman

Rabu, 10 Juni 2026 | Rabu, Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T18:28:12Z


CNEWS | JAKARTA – Munculnya nama publik figur sekaligus pengusaha terkenal Raffi Ahmad dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di lingkungan Bea Cukai memicu perhatian publik. Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap setiap informasi yang terungkap dalam persidangan.


Menurut Yerry Basri Mak, setiap nama yang disebut dalam fakta persidangan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang memiliki pengaruh atau kepentingan dalam perkara tersebut.


"Jika dalam persidangan memang terdapat penyebutan nama Raffi Ahmad terkait dugaan praktik yang berhubungan dengan impor barang mewah atau dugaan penyuapan di lingkungan Bea Cukai, maka aparat penegak hukum wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi secara terbuka. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujar Yerry kepada media.


Ia menambahkan, pemanggilan untuk klarifikasi tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan seseorang, melainkan bagian dari proses pencarian fakta guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang dalam persidangan.


Yerry juga menekankan bahwa publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap berbagai kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik suap yang merugikan negara. Karena itu, transparansi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap kalangan tertentu, tetapi lunak terhadap figur yang memiliki popularitas, kekuatan ekonomi, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan," tegasnya.


Lebih lanjut, Yerry meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat merugikan pihak mana pun sebelum adanya fakta hukum yang berkekuatan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pengamat hukum menilai bahwa setiap keterangan yang muncul dalam persidangan harus diuji melalui alat bukti, saksi, dokumen, maupun fakta persidangan lainnya. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana, namun dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi yang cukup.


Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum Indonesia dalam memberantas korupsi dan praktik suap, khususnya yang berkaitan dengan sektor kepabeanan dan impor barang mewah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.


CNEWS menegaskan bahwa hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan Raffi Ahmad dalam dugaan tindak pidana dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta hukum yang berkekuatan tetap.( Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update