Negara Lalai atau Pengawasan Lumpuh? Aktivis Desak Kemendag, Pemda, dan Aparat Tindak Jaringan Distribusi yang Diduga Langgar Regulasi Pangan
CNEWS | SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Peredaran minyak goreng curah yang masih ditemukan secara bebas di sejumlah daerah kembali memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis perlindungan konsumen, pemerhati pangan, dan pengawas kebijakan publik. Mereka menilai lemahnya pengawasan terhadap distribusi minyak curah berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekaligus membuka ruang pelanggaran terhadap regulasi perdagangan dan keamanan pangan nasional.
Temuan lapangan awak media di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menunjukkan aktivitas distribusi minyak goreng curah masih berlangsung. Minyak tersebut diduga dipasok menggunakan truk tangki dan dipindahkan ke drum yang telah disiapkan pembeli sebelum dijual kembali kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Selasa malam (9/6/2026), seorang sopir pengangkut minyak mengaku hanya menjalankan pekerjaan distribusi.
“Minyak ini berasal dari daerah Lubuk Pakam. Sudah lama berjalan. Bukan hanya di Sergai, tetapi juga sampai Tebing Tinggi. Saya tidak tahu kalau ada larangan. Saya hanya pekerja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi minyak goreng di tingkat daerah dan nasional.
Regulasi Berubah, Pengawasan Harus Tetap Tegas
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa informasi mengenai "larangan total minyak goreng curah sejak 1 Januari 2020" perlu dipahami secara utuh sesuai perkembangan regulasi terbaru.
Faktanya, pemerintah memang pernah merencanakan penghentian total minyak goreng curah untuk alasan kesehatan, higienitas, dan keterlacakan produk. Namun kebijakan tersebut mengalami penyesuaian.
Saat ini tata kelola minyak goreng curah diatur melalui berbagai regulasi perdagangan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur distribusi, penggunaan, dan segmentasi konsumen minyak goreng rakyat.
Dalam aturan tersebut, minyak goreng curah tidak sepenuhnya dilarang beredar, tetapi penggunaannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
Minyak goreng curah bersubsidi atau ber-HET hanya diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Industri menengah, industri besar, dan pengemas dilarang menggunakan atau mengemas ulang minyak goreng curah.
Distribusi wajib mengikuti tata kelola yang ditetapkan pemerintah.
Pengemasan ulang tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Ancaman terhadap Keamanan Pangan
Aktivis konsumen menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata status legal minyak curah, melainkan lemahnya jaminan mutu dan pengawasan di lapangan.
Mereka mengingatkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan setiap pangan yang diperdagangkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan dapat ditelusuri asal-usulnya.
Apabila distribusi minyak curah dilakukan tanpa standar higienitas yang jelas, tanpa dokumentasi asal-usul produk, atau melalui praktik pengemasan ulang ilegal, maka potensi pelanggaran hukum dapat terjadi.
"Yang harus diawasi bukan hanya produknya, tetapi juga rantai distribusinya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan yang mengabaikan keselamatan konsumen," tegas seorang aktivis perlindungan konsumen kepada media
Dugaan Lemahnya Pengawasan Daerah
Masih bebasnya distribusi minyak curah di sejumlah wilayah memunculkan kritik terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan, pangan, dan perlindungan konsumen.
Aktivis mendesak dilakukan inspeksi mendadak terhadap gudang, distributor, agen, dan jalur distribusi yang diduga masih memperdagangkan minyak curah di luar ketentuan.
Menurut mereka, pembiaran yang berlangsung terus-menerus dapat menimbulkan persepsi bahwa negara tidak serius menjalankan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Negara Harus Bertindak, Jangan Menunggu Korban
Kasus yang ditemukan di Serdang Bedagai menjadi alarm bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi minyak goreng rakyat.
Masyarakat berhak memperoleh produk pangan yang aman, higienis, berkualitas, dan dapat ditelusuri asal-usulnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas mengenai aturan distribusi minyak goreng yang terus mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Jika pengawasan terus lemah, maka bukan hanya regulasi yang kehilangan wibawa, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen nasional juga akan semakin terkikis.
Keselamatan konsumen bukan sekadar urusan perdagangan. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. (Tim Inv)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar