-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Koalisi HAM Papua: Pemerintah Diminta Segera Pulangkan dan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend, Korban Dugaan Pelanggaran HAM Akibat PSN Merauke

Senin, 01 Juni 2026 | Senin, Juni 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T04:18:44Z


CNEWS, JAYAPURA – Isu dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke kembali menjadi sorotan. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi serta memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend, seorang perempuan adat Papua yang selama ini dikenal vokal menyuarakan dampak sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat akibat pengembangan proyek pangan skala besar di Merauke.


Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jayapura, 31 Mei 2026, koalisi tersebut menilai Mama Yasinta Moiwend telah mengalami berbagai bentuk penderitaan dan kehilangan hak yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM.


Menurut koalisi, perjuangan Mama Yasinta tidak hanya berkaitan dengan persoalan tanah adat, tetapi juga menyangkut hak-hak fundamental masyarakat hukum adat yang dijamin dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022, termasuk hak atas hutan adat, lingkungan hidup, sumber daya alam, kebudayaan, spiritualitas, wilayah kelola adat, hingga hak atas pembangunan yang berkeadilan.


Simbol Perlawanan Masyarakat Adat


Mama Yasinta Moiwend selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu wajah perlawanan masyarakat adat terhadap berbagai proyek yang dinilai mengancam ruang hidup komunitas lokal di Merauke.


Pada tahun 2024, ia turut hadir dalam Aksi Kamisan ke-836 di Jakarta dan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah pusat terkait dampak proyek strategis nasional yang berlangsung di wilayah adat mereka.


Dalam berbagai kesempatan, Mama Yasinta menyampaikan kekhawatiran atas hilangnya kawasan hutan, sumber pangan tradisional, habitat satwa, serta kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat adat setempat.


Koalisi menegaskan bahwa berbagai upaya yang dilakukan Mama Yasinta, mulai dari dialog dengan pemerintah daerah, lembaga adat, lembaga keagamaan hingga aksi-aksi damai, belum memperoleh respons yang memadai.


Gugatan PTUN dan Dugaan Upaya Pembungkaman


Selain jalur advokasi publik, Mama Yasinta juga menempuh jalur hukum. Pada 5 Maret 2026, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 mengenai kelayakan lingkungan pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari infrastruktur pendukung program ketahanan pangan nasional di Papua Selatan.


Perkara tersebut hingga kini masih berproses di PTUN Jayapura.


Koalisi HAM Papua menyatakan terdapat kekhawatiran terhadap berbagai bentuk tekanan yang berpotensi menghambat proses hukum maupun membatasi ruang penyampaian fakta-fakta mengenai dampak proyek tersebut kepada publik.


Desakan kepada Pemerintah dan Lembaga Negara


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta Perdasus Papua Nomor 1 Tahun 2011, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk segera bertindak.


Mereka meminta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera memulangkan, melindungi, dan memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend sebagai korban dugaan pelanggaran HAM.


Koalisi juga mendesak Ketua DPR Papua Selatan dan Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan untuk turun langsung menjemput dan memastikan keselamatan Mama Yasinta.


Selain itu, perhatian juga ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) agar memberikan perlindungan maksimal terhadap Mama Yasinta serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.


Ujian Besar Komitmen HAM Indonesia


Kasus Mama Yasinta Moiwend dinilai tidak hanya menjadi persoalan lokal Papua Selatan, melainkan telah berkembang menjadi ujian nasional terhadap komitmen negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat di tengah percepatan pembangunan strategis nasional.


Di tingkat internasional, perhatian terhadap perlindungan masyarakat adat, hak atas tanah ulayat, lingkungan hidup, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan bagian dari prinsip-prinsip yang diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia global.


Karena itu, penanganan kasus ini dipandang akan menjadi indikator penting bagi komitmen Indonesia dalam menyeimbangkan agenda pembangunan nasional dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan Papua.


Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menegaskan bahwa pemulihan hak, perlindungan hukum, serta jaminan tidak terulangnya dugaan pelanggaran HAM harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang dialami Mama Yasinta Moiwend dan masyarakat adat terdampak PSN di Merauke.( YBM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update