-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gadis 20 Tahun Nyaris Jadi Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan oleh Oknum Pengemudi Ojek Online di Hamparan Perak Deli Serdang.

Selasa, 30 Juni 2026 | Selasa, Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T15:52:12Z


CNEWS | Deli Serdang – Seorang perempuan muda berinisial B (20) dilaporkan nyaris menjadi korban dugaan percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Pasar 4, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Peristiwa yang terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, sempat menghebohkan masyarakat setelah beredar video di media sosial yang menyebut telah terjadi aksi pembegalan. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan informasi awal yang dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut diduga merupakan percobaan tindak asusila yang disertai dugaan perampasan telepon genggam milik korban.


Berawal dari Pemesanan Ojek Online


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban memesan layanan ojek online dari kawasan Kapten Muslim, Kota Medan, dengan tujuan menuju rumah temannya di kawasan Marelan.


Namun, di tengah perjalanan, korban mengaku dibawa ke arah Jalan Lintas Klumpang Kebun Pasar 4, tepatnya di kawasan perkebunan tebu yang sepi dan minim penerangan.


Setibanya di lokasi tersebut, korban diduga diturunkan secara paksa oleh pengemudi.


Seorang warga, Syahrul, mantan Kepala Dusun V Gang Amal, Desa Klumpang Kampung, mengaku bertemu dengan korban sesaat setelah kejadian.


"Korban mengatakan dirinya dibawa ke areal tebu dan diduga hendak diperkosa. Syukurnya korban berhasil melarikan diri, namun handphone miliknya diduga dibawa pelaku," ujar Syahrul kepada awak media, Selasa (30/6/2026).


Korban Berhasil Melarikan Diri


Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga berusaha memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.


Beruntung, korban berhasil memanfaatkan situasi untuk melarikan diri dan berlari menuju permukiman warga terdekat guna meminta pertolongan.


Warga yang menemukan korban dalam kondisi ketakutan kemudian memberikan bantuan dan menghubungi pihak keluarga.


Korban dilaporkan mengalami syok dan trauma akibat peristiwa tersebut.


Polisi Belum Terima Laporan Resmi


Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Ipda Revalino Peranginangin, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.


"Saat ini belum ada laporan dari korban. Kami belum dapat memastikan apakah kasus ini merupakan dugaan percobaan asusila atau tindak pidana lainnya karena masih membutuhkan keterangan dari korban dan saksi," ujarnya.


Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan siap melakukan penyelidikan apabila korban atau keluarga membuat laporan resmi.


Desakan Pengusutan dan Perlindungan Korban


Peristiwa ini memunculkan keprihatinan masyarakat mengenai keamanan pengguna transportasi berbasis aplikasi, khususnya perempuan yang melakukan perjalanan pada malam hari.


Pengamat perlindungan perempuan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini harus ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak pada korban.


Selain proses hukum, korban juga dinilai perlu mendapatkan:

Pendampingan psikologis;

Perlindungan hukum;

Pendampingan selama proses pemeriksaan;

Jaminan keamanan dari kemungkinan intimidasi.


Imbauan Kepada Pengguna Transportasi Online


Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ketika menggunakan layanan transportasi online, di antaranya:


Memastikan identitas pengemudi sesuai dengan aplikasi;

Membagikan lokasi perjalanan kepada keluarga atau teman;

 Mengaktifkan fitur darurat apabila tersedia;

Menghindari perjalanan ke lokasi yang tidak sesuai dengan rute;

 Segera meminta pertolongan apabila merasa terancam.


Asas Praduga Tak Bersalah


CNEWS menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan percobaan pemerkosaan dan perampasan telepon genggam ini masih berdasarkan keterangan awal dari korban dan saksi di lapangan. Identitas serta status hukum terduga pelaku belum dapat dipastikan dan seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil penyelidikan resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan perempuan dalam menggunakan transportasi publik dan transportasi berbasis aplikasi harus menjadi perhatian bersama. Penanganan cepat, perlindungan korban, dan pengungkapan fakta secara transparan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (Padli) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update