-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA STM DUSUN IV DELI SERDANG MENCUAT

Sabtu, 20 Juni 2026 | Sabtu, Juni 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-19T20:23:41Z


Warga Pertanyakan Transparansi Keuangan, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pengurus Tak Beri Klarifikasi


CNEWS SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Pengelolaan keuangan Serikat Tolong Menolong (STM) Dusun IV Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mempertanyakan transparansi laporan keuangan yang disampaikan dalam rapat pertanggungjawaban organisasi.


Rapat yang berlangsung di Masjid Al-Ikhlas pada Jumat, 5 Juni 2026 itu dihadiri oleh pengurus STM, tokoh masyarakat, serta warga anggota STM. Dalam forum tersebut, pengurus menyampaikan laporan keuangan periode 2026–2027 yang memuat saldo awal, penerimaan iuran, pengeluaran santunan, biaya operasional, hingga sisa saldo kas organisasi.


Berdasarkan laporan yang dipaparkan, saldo awal dari kepengurusan sebelumnya tercatat sebesar Rp1.950.000, ditambah penerimaan iuran awal periode baru sebesar Rp2.280.000. Pengurus juga menyampaikan saldo awal periode 2026–2027 sebesar Rp13.680.000 sehingga total dana yang dikelola mencapai Rp15.630.000.


Dari jumlah tersebut, tercatat pengeluaran santunan musibah sebesar Rp5.900.000 dan biaya operasional STM sebesar Rp1.465.000. Dengan demikian, sisa saldo kas yang dilaporkan mencapai Rp8.265.000.


Namun, alih-alih meredam pertanyaan, laporan tersebut justru memunculkan sejumlah kritik dan kecurigaan dari anggota STM yang hadir.


Sejumlah Kejanggalan Dipertanyakan


Beberapa warga menilai laporan yang disampaikan belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan dana organisasi masyarakat.


Salah satu sorotan utama adalah tidak dicantumkannya secara rinci identitas penerima santunan musibah dalam laporan keuangan. Warga menilai informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dana yang dikeluarkan benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.


Selain itu, muncul pertanyaan mengenai adanya pengeluaran rutin sebesar Rp200.000 yang dicatat sebagai upah atau honor pengutip iuran. Menurut sejumlah anggota, mekanisme pemberian honor tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dalam musyawarah anggota maupun dituangkan dalam kesepakatan resmi organisasi.


Kritik juga diarahkan pada dugaan keterlambatan penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi petugas bilal dan penggali kubur yang berasal dari kepengurusan sebelumnya. Kondisi tersebut disebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan validitas data administrasi anggota. Dalam buku iuran ditemukan adanya pencatatan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait jumlah kepala keluarga yang terdaftar dalam satu rumah tangga.


Dugaan Peran Ganda dan Tidak Adanya Verifikasi Kas


Dalam rapat tersebut, sebagian warga juga menyoroti peran Kepala Dusun yang dinilai terlalu dominan dalam pembahasan organisasi STM.


Menurut sejumlah peserta rapat, Kepala Dusun terkesan mengambil posisi sebagai pengambil keputusan utama meskipun secara struktur organisasi bukan merupakan Ketua STM yang sah.


Yang paling menyita perhatian adalah tidak adanya verifikasi fisik terhadap saldo kas yang dilaporkan. Hingga rapat berakhir, pengurus disebut tidak memperlihatkan secara langsung keberadaan dana kas kepada anggota sebagai bentuk pembuktian dan transparansi.


Kondisi tersebut memicu spekulasi dan menimbulkan tuntutan agar dilakukan audit internal maupun pemeriksaan terbuka terhadap seluruh administrasi keuangan STM

.

Transparansi Bukan Pilihan, Tetapi Kewajiban


Para warga menegaskan bahwa meskipun dana STM bukan berasal dari anggaran negara, seluruh uang yang dikelola merupakan hasil iuran anggota dan termasuk aset bersama masyarakat.


Karena itu, setiap rupiah yang masuk maupun keluar wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan moral kepada seluruh anggota.


Dalam perspektif tata kelola organisasi kemasyarakatan, prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan musyawarah merupakan fondasi utama yang tidak dapat diabaikan. Setiap laporan keuangan harus dilengkapi dengan bukti transaksi, rincian penggunaan dana, serta dapat diperiksa oleh anggota sewaktu-waktu.


Warga Pertimbangkan Langkah Hukum


Sejumlah warga menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pengurus untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan STM.


Namun apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, warga mengaku siap menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk meminta audit independen serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.


Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat putusan hukum ataupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana STM tersebut.


Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih merupakan pertanyaan dan aspirasi warga yang menuntut penjelasan lebih lanjut dari pihak pengurus.


Publik kini menunggu sikap terbuka pengurus STM Dusun IV. Sebab dalam organisasi yang dibangun atas dasar gotong royong dan solidaritas sosial, kepercayaan anggota merupakan modal utama yang harus dijaga melalui transparansi, kejujuran, dan pertanggungjawaban yang jelas. ( Yn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update