CNEWS | KALIMANTAN BARAT. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kalimantan Barat.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Barat, Nidia Candra, SH, menyampaikan keprihatinannya atas berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan adanya transaksi tidak sah dalam penentuan titik dapur SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG.
Menurutnya, apabila benar terdapat praktik jual beli titik dapur untuk memperoleh akses menjalankan program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.
"Program MBG menggunakan dana negara yang sangat besar dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penentuan titik dapur harus ditelusuri secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum," ujar Nidia Candra.
Kejagung Diminta Turun Langsung ke Daerah
Nidia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak hanya fokus pada kasus yang telah terungkap di tingkat pusat, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik serupa di berbagai daerah, khususnya Kalimantan Barat.
Ia menilai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pembayaran tertentu untuk memperoleh titik dapur SPPG perlu diverifikasi secara menyeluruh melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja memberikan sejumlah uang atau fasilitas kepada pihak tertentu guna memperoleh penunjukan titik dapur SPPG, maka perbuatan tersebut patut ditelaah dari perspektif hukum pidana, termasuk kemungkinan adanya unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
Tidak Hanya Penjual, Pembeli Diduga Harus Diperiksa
Dalam pandangannya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
Ia berpendapat bahwa apabila terdapat pihak yang secara sadar memberikan imbalan demi mendapatkan hak atau akses menjalankan dapur SPPG, maka pihak pemberi juga perlu diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
"Penegakan hukum harus berlandaskan asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Jika memang terdapat transaksi yang melanggar hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan keterlibatannya masing-masing," tegasnya.
Ancaman Terhadap Integritas Program Strategis Nasional
Lebih lanjut, Nidia mengingatkan bahwa dugaan praktik jual beli titik dapur berpotensi merusak tujuan utama Program MBG yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah.
Menurutnya, apabila akses terhadap program ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan manfaat program dapat terancam.
Selain itu, praktik semacam itu juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengurangi kualitas layanan kepada penerima manfaat, serta membuka celah penyalahgunaan anggaran negara.
Dorongan Audit dan Pengawasan Nasional
Sejumlah kalangan kini mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penentuan titik dapur SPPG di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik percaloan, suap, maupun konflik kepentingan.
Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas Program MBG sebagai salah satu program unggulan pemerintah yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diturunkan, tudingan mengenai adanya praktik jual beli titik dapur SPPG di Kalimantan Barat masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan
Apabila terdapat bukti valid mengenai praktik jual beli titik dapur SPPG yang berkaitan dengan penggunaan dana APBN, maka kasus tersebut berpotensi menjadi perhatian nasional karena menyangkut integritas program strategis negara, tata kelola keuangan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap agenda pembangunan dan peningkatan gizi nasional. Oleh sebab itu, transparansi, pengawasan independen, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan Program MBG berjalan sesuai tujuan dan tidak menjadi ladang penyimpangan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari dana negara. ( A.H)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar