CNEWS SUMATERA UTARA | MEDAN – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan bangunan penghubung (Sky Cross) milik RSIA Rosiva Murni Teguh di Kota Medan memicu perhatian publik. Bangunan yang menghubungkan dua gedung rumah sakit di Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur itu kini menjadi sorotan karena status legalitasnya dinilai belum terang benderang.
Bangunan yang disebut telah berdiri sejak tahun 2023 tersebut melintasi gang yang selama ini menjadi akses umum masyarakat. Hingga Juni 2026, publik masih mempertanyakan keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam setiap pembangunan konstruksi permanen.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah, terutama karena bangunan tersebut telah berdiri selama beberapa tahun tanpa adanya penjelasan resmi yang dapat diakses masyarakat.
Pemerhati pembangunan daerah, Bung Joe, menilai apabila dugaan tidak adanya PBG tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi bangunan, melainkan menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengawasan, dan kepastian hukum.
"Bangunan sebesar itu tidak mungkin luput dari pengamatan. Jika benar belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, maka perlu dievaluasi bagaimana fungsi pengawasan berjalan selama ini," ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila terdapat kewajiban administrasi maupun retribusi yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Hak Publik dan Transparansi Pemerintah
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait pembangunan bangunan penghubung yang melintas di atas akses lingkungan tersebut. Mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum bangunan yang telah berdiri dan digunakan.
Di sisi lain, Lurah Buntu Saiful Bahri dan Camat Medan Timur Fernanda Nasution disebut masih melakukan penelusuran administratif serta telah menugaskan personel ketenteraman dan ketertiban untuk melakukan pengecekan lapangan.
Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan apakah bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau memenuhi seluruh persyaratan tata ruang yang berlaku.
Ujian Penegakan Hukum di Kota Medan
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menegakkan aturan tanpa diskriminasi.
Pengamat kebijakan publik menilai masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan regulasi tata ruang, keselamatan bangunan, serta tidak mengganggu hak akses publik yang dilindungi undang-undang.
"Jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap, pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu," ujar seorang pemerhati tata kota.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan, perubahan maupun perluasan bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang tidak boleh mengganggu kepentingan umum maupun menghambat akses publik.
Sementara melalui sistem perizinan terbaru, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi instrumen utama legalitas pembangunan yang wajib dipenuhi sebelum bangunan digunakan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSIA Rosiva Murni Teguh melalui bagian humas yang telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum memberikan tanggapan resmi.
CNEWS tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Medan. Sebab, dalam negara hukum, kepastian aturan harus berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa memandang status, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh institusi tertentu. (Tim )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar