-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Diduga Ribuan Hektare Lahan Balai Penelitian Kehutanan di Kampar Beralih Fungsi dan Diperjualbelikan, Negara Berpotensi Rugi Besar

Selasa, 30 Juni 2026 | Selasa, Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T14:32:46Z

CNEWS | Kampar, Riau – Dugaan penguasaan dan praktik jual beli kawasan hutan negara kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan mengarah pada lahan Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan UPT Benih Rehabilitasi dan Konservasi Hutan milik Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang berlokasi di Dusun IV Kampung Baru, Desa Kepau Jaya, Kabupaten Kampar.


Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim investigasi, kawasan yang sebelumnya disebut memiliki luas sekitar 1.200 hektare tersebut diduga telah mengalami penyusutan signifikan. Sebagian besar areal dikabarkan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan diduga diperjualbelikan kepada masyarakat.


Informasi yang diterima menyebutkan harga jual lahan tersebut mencapai sekitar Rp150 juta per hektare. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai legalitas transaksi tersebut maupun status hukum lahan yang dimaksud.


Pembeli Mengaku Tidak Dapat Mengagunkan Lahan ke Bank


Tim investigasi  berhasil mewawancarai salah seorang yang mengaku membeli lahan di kawasan tersebut. Dengan syarat identitasnya dirahasiakan, ia mengaku bahwa lahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai agunan di perbankan.


"Tidak bisa diagunkan ke bank. Paling hanya bisa dipakai untuk pinjaman ke rentenir," ungkap sumber tersebut.


Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan status kepemilikan lahan yang diperjualbelikan, mengingat kawasan hutan negara pada prinsipnya bukan merupakan objek jual beli sebagaimana tanah hak milik.


Dugaan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan


Jika dugaan alih fungsi dan penguasaan lahan negara tersebut terbukti, negara berpotensi mengalami kerugian yang tidak sedikit, baik dari aspek ekonomi maupun lingkungan.


Ribuan hektare kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai:

Kawasan konservasi dan rehabilitasi hutan;

Daerah tangkapan dan resapan air;

Penyangga keseimbangan ekosistem;

Habitat keanekaragaman hayati.

Alih fungsi hutan tanpa izin juga berpotensi meningkatkan risiko:

Deforestasi;


Banjir dan kekeringan;

Kebakaran hutan dan lahan;

Hilangnya fungsi ekologis kawasan.


Di tingkat internasional, Indonesia juga terus mendapat sorotan terkait isu deforestasi, perubahan iklim, dan perlindungan kawasan hutan. Karena itu, dugaan penguasaan dan perdagangan kawasan hutan negara dinilai dapat berdampak terhadap citra tata kelola kehutanan nasional.


Perspektif Hukum: Kawasan Hutan Negara Tidak Dapat Diperjualbelikan


Secara hukum, kawasan hutan negara bukan merupakan tanah hak yang dapat diperjualbelikan oleh perseorangan.


Beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Mengatur bahwa kawasan hutan negara berada di bawah penguasaan negara dan pemanfaatannya harus berdasarkan izin yang sah.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Mengatur sanksi terhadap pihak yang menguasai, mengusahakan, atau merusak kawasan hutan tanpa izin.


Ancaman Pidana


Bagi pihak yang terbukti menguasai atau mengusahakan kawasan hutan tanpa izin, ancaman pidana dapat berupa:

Penjara hingga 5 tahun;

Denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dalam kasus perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, ancaman pidana dapat lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan.


Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.


Dugaan Keterlibatan Oknum Perlu Diusut


Munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang memperjualbelikan kawasan hutan negara memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh.


Penyelidikan dinilai perlu difokuskan pada beberapa aspek, di antaranya:

Status hukum lahan yang diperjualbelikan;

Luas kawasan yang diduga telah beralih fungsi;

Pihak-pihak yang diduga menguasai atau memanfaatkan lahan;

Potensi kerugian negara;

Dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana.


Kewenangan Aparat Kehutanan


Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan instansi kehutanan memiliki kewenangan pengawasan, pengamanan, dan pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di kawasan hutan.


Sementara untuk proses penyidikan tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.


Desakan Audit dan Penertiban


Sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera:


Melakukan audit menyeluruh terhadap status kawasan;

Menginventarisasi luas hutan yang tersisa;

Menertibkan penguasaan lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan;

Menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana;

Melakukan pemulihan kawasan hutan yang rusak.


Asas Praduga Tak Bersalah


CNEWS menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan jual beli kawasan hutan dan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi. Semua pihak yang disebut maupun diduga terkait tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan dan perlindungan aset negara. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang profesional dinilai menjadi kunci untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia dan mencegah praktik penguasaan kawasan negara secara melawan hukum. (Tim Inv/Syd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update