CNEWS SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan perjudian dan narkotika yang terus digaungkan pemerintah serta aparat penegak hukum, dugaan praktik perjudian berskala besar di pusat Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, justru menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas perjudian yang disebut-sebut beroperasi secara terbuka di kawasan Jalan Tengku Fachrudin. Lokasi tersebut diduga menyediakan berbagai jenis permainan perjudian, mulai dari rolet, mesin tembak ikan hingga permainan lain yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu masih dapat beroperasi. Bahkan, muncul dugaan adanya kebocoran informasi sebelum pelaksanaan penindakan, sehingga setiap kali aparat melakukan operasi atau penggerebekan, lokasi yang dituju kerap ditemukan dalam keadaan kosong atau tidak terdapat aktivitas perjudian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terorganisir. Publik menilai apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu bukan hanya persoalan perjudian semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Jika benar aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka dan berlangsung lama tanpa tindakan hukum yang tegas, maka negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa pengecualian," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ancaman Sosial dan Ekonomi
Pengamat sosial menilai praktik perjudian ilegal tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya kriminalitas, konflik rumah tangga, hingga melemahnya kondisi ekonomi masyarakat.
Fenomena ini juga menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi dan tata kelola pemerintahan daerah apabila terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang secara jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Hukum Harus Hadir
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, segala bentuk perjudian pada prinsipnya dilarang. Larangan tersebut diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta diperkuat dalam ketentuan KUHP Nasional yang baru.
Sementara itu, Undang-Undang Kepolisian mengamanatkan aparat untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memberantas setiap bentuk tindak pidana tanpa diskriminasi. Apabila terdapat oknum yang terbukti membocorkan informasi operasi atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Transparansi
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, melakukan penyelidikan dan penindakan secara transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas tersebut.
Publik menilai keberhasilan pemberantasan perjudian tidak cukup hanya melalui slogan dan operasi seremonial, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, penegakan hukum yang konsisten, serta keberanian membongkar dugaan jaringan yang selama ini dianggap sulit disentuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Tim Inv)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar