-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

ALUN-ALUN TANJUNG MORAWA TELAN ANGGARAN MILIARAN, FASILITAS MINIM DAN TERBENGKALAI: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH

Sabtu, 13 Juni 2026 | Sabtu, Juni 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-13T02:56:29Z


CNEWS, SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Pembangunan Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa di Desa Buntu Bedimbar, Kabupaten Deli Serdang, menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek yang disebut menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,7 miliar tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan nilai investasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.


Sejumlah warga mempertanyakan kualitas hasil pembangunan yang dinilai minim fasilitas, kurang terawat, dan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar dilakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.


Sorotan publik semakin menguat karena hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citaru) Kabupaten Deli Serdang, belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai rincian anggaran, spesifikasi pekerjaan, maupun kondisi terkini fasilitas tersebut.


Alun-alun yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai lapangan sepak bola di Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar, diketahui telah diambil alih dan difungsikan sebagai ruang publik oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Perubahan fungsi lahan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat yang berharap pembangunan fasilitas publik dilakukan berdasarkan perencanaan matang dan mempertimbangkan kebutuhan warga.


Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, sebagian masyarakat juga mengaitkan proyek tersebut dengan isu administrasi dan tata kelola pemerintahan yang berkembang di ruang publik. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan hukum atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu dalam proyek tersebut.


Karena itu, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Setiap dugaan yang beredar perlu dibuktikan melalui mekanisme pengawasan, audit, dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.


Masyarakat menilai transparansi menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang berkembang. Mereka meminta pemerintah daerah membuka secara rinci dokumen perencanaan, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, pelaksana proyek, hingga hasil pengawasan agar publik dapat menilai secara objektif penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.


Desakan Audit dan Keterbukaan Informasi


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apabila terdapat perbedaan antara perencanaan dan hasil pekerjaan di lapangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan administratif maupun teknis oleh instansi terkait.


Selain itu, keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan akses informasi mengenai penggunaan anggaran publik, termasuk pembangunan fasilitas umum yang dibiayai APBD.


Landasan Hukum


Beberapa regulasi yang relevan dalam pengelolaan proyek pemerintah antara lain:


  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara dan daerah.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pengelolaan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, dan kontrak yang telah ditetapkan.
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara dan daerah.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap setiap perbuatan yang terbukti merugikan keuangan negara.


Menunggu Penjelasan Resmi

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan instansi teknis terkait guna menjawab berbagai pertanyaan mengenai proyek Alun-alun Tanjung Morawa. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.


Redaksi CNEWS akan terus menelusuri dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek ini serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang, profesional, dan berlandaskan fakta. (Yn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update