CNEWS Nasional | Jakarta – Pernyataan Ketua Komnas Perempuan yang disebut menyatakan kasus dugaan penyiksaan terhadap korban berinisial YTR tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama aktivis kemanusiaan.
Aktivis kemanusiaan, Yerry Basri Mak, SH, MH, mengaku sangat kecewa dan menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan rasa kemanusiaan serta berpotensi melukai perasaan korban dan keluarganya.
"Kami sangat prihatin dan kecewa. Korban mengalami penderitaan yang sangat berat. Wajah mengalami kerusakan serius, mata mengalami cedera hingga menyebabkan kebutaan, tangan dan kaki mengalami kerusakan, bahkan lidah korban disebut mengalami luka yang berdampak pada kemampuan berbicaranya. Jika kondisi seperti ini tidak dipandang sebagai persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia, maka publik berhak mempertanyakan dasar penilaiannya," ujar Yerry kepada media, Jumat (27/6/2026).
Desak Komnas Perempuan Berikan Klarifikasi
Yerry menegaskan, lembaga negara yang bertugas melindungi hak-hak perempuan dan korban kekerasan seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama terkait kasus yang menyangkut dugaan penyiksaan dan kekerasan berat.
Menurutnya, pernyataan yang dianggap meremehkan penderitaan korban dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga perlindungan HAM dan berpotensi menambah trauma bagi korban serta keluarganya.
"Komnas Perempuan harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pernyataannya. Jika terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan, maka perlu dilakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik yang semakin luas di tengah masyarakat," tegasnya.
Sorotan terhadap Perlindungan Korban Kekerasan
Kasus YTR kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai penanganan korban kekerasan berat di Indonesia. Sejumlah aktivis menilai, setiap dugaan tindakan penyiksaan dan kekerasan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis serius harus mendapatkan perhatian maksimal dari seluruh institusi negara.
Mereka juga mengingatkan bahwa prinsip utama perlindungan HAM adalah menjamin penghormatan terhadap martabat manusia, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan adanya proses hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat Menunggu Sikap Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Komnas Perempuan terkait kritik yang disampaikan oleh sejumlah aktivis kemanusiaan.
Publik kini menantikan klarifikasi resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap lembaga yang selama ini memiliki mandat dalam perlindungan perempuan dan korban kekerasan.
Pernyataan dan kritik dalam berita ini merupakan pendapat narasumber. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam suatu peristiwa merupakan kewenangan lembaga dan proses hukum yang berlaku berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.( Tim/red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar