-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

WILSON LALENGKE: JANGAN LINDUNGI PELAKU! KAPOLRES MUKOMUKO DIMINTA AWASI KETAT KASUS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK

Jumat, 29 Mei 2026 | Jumat, Mei 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T07:35:07Z



Korban Siswi SMP Hamil 7 Bulan, Terduga Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka; Publik Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan


CNEWS, MUKOMUKO, BENGKULU – Kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memicu sorotan luas publik. Korban yang diketahui masih berstatus siswi kelas IX SMP dilaporkan tengah mengandung tujuh bulan, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan keprihatinan masyarakat terkait efektivitas penanganan perkara yang saat ini berada dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Sejumlah warga dan aktivis mendesak agar kasus tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.


Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik juga menyoroti fakta bahwa korban dilaporkan telah dinikahkan oleh pihak keluarga. Langkah tersebut disebut dilakukan untuk mengurangi tekanan sosial yang dihadapi keluarga. Namun berbagai kalangan menilai bahwa pernikahan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi dan tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum.


Petisioner Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Tahun 2025 dan Alumni Lemhanas RI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak diproses hingga tuntas.


“Pernikahan tidak menghapus unsur pidana. Jika dugaan tindak pidana telah terjadi dan memenuhi unsur hukum, negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak,” tegas Wilson Lalengke.


Wilson juga meminta jajaran Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu mempercepat proses hukum serta memastikan tidak ada intervensi yang dapat menghambat penegakan hukum.


Senada dengan itu, Advokat dan Aktivis Hukum PPWI, Ujang Khosasi, S.H., menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani perkara yang menyangkut masa depan anak.


“Korban berhak mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan. Aparat harus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Secara hukum, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku yang terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, hak korban, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Berbagai elemen masyarakat berharap aparat dapat memberikan kepastian hukum secara cepat, objektif, dan transparan sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan perkembangan terbaru terkait status hukum pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM/RED)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update