Anggaran Rp17,1 Miliar Disorot, Oknum Camat yang Kini Jadi Kadis DLH Dilaporkan ke Kejatisu atas Dugaan Penyelewengan, Penyalahgunaan Jabatan hingga Kekerasan terhadap Bawahan
CNEWS SUMATERA UTARA | Deli Serdang — Aroma dugaan korupsi anggaran persampahan di Kabupaten Deli Serdang mulai terkuak ke permukaan. Sejumlah temuan investigatif yang dihimpun Forum Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang (FPLT) Deli Serdang mengarah pada dugaan praktik penyalahgunaan wewenang, manipulasi penggunaan anggaran, hingga penyimpangan jabatan yang menyeret seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Pejabat yang dimaksud diketahui berinisial RD, yang saat Tahun Anggaran 2024 menjabat sebagai Camat Lubuk Pakam dan kini telah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik setelah FPLT Deli Serdang secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), lengkap dengan dokumen, rincian anggaran, serta bukti-bukti pendukung hasil investigasi lapangan selama dua tahun terakhir.
Anggaran Sampah Rp8,5 Miliar per Tahun Dipertanyakan
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang, alokasi dana pengelolaan persampahan di Kecamatan Lubuk Pakam pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 tercatat masing-masing sebesar Rp8.599.606.983.
Artinya, total anggaran yang digelontorkan selama dua tahun mencapai lebih dari Rp17,1 miliar.
Namun, FPLT menilai penggunaan anggaran tersebut tidak sebanding dengan realisasi operasional di lapangan dan justru memunculkan banyak kejanggalan.
Sekretaris FPLT Deli Serdang, M. Hidayat, ST, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya selisih penggunaan dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami menemukan sejumlah data yang sangat mencurigakan. Ada dugaan kuat penyelewengan anggaran, penyalahgunaan jabatan, hingga tindakan yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat,” tegas Hidayat kepada wartawan.
Dugaan Selisih Anggaran Capai Rp1,7 Miliar
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), disebutkan bahwa dana sebesar Rp6.786.466.000 dialokasikan untuk kebutuhan operasional persampahan, mulai dari pembelian bahan bakar minyak (BBM) armada sampah, operasional betor dan mesin pemotong rumput, hingga pembayaran upah tenaga kerja seperti sopir, kernet, petugas kebersihan, dan mandor lapangan.
Namun berdasarkan hasil penelusuran investigatif FPLT, realisasi penggunaan riil di lapangan diduga hanya mencapai Rp5.913.730.000 per tahun.
Dari angka tersebut muncul selisih anggaran sebesar Rp872.736.000 per tahun yang dinilai tidak memiliki kejelasan penggunaan maupun pertanggungjawaban.
Jika dihitung selama dua tahun anggaran, total dugaan kerugian negara yang disorot mencapai Rp1.745.472.000.
Jumlah itu disebut masih berpotensi bertambah apabila aparat penegak hukum menemukan aliran penggunaan anggaran lain yang tidak sesuai peruntukan.
Tenaga Kebersihan Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Tak hanya soal dugaan penyimpangan anggaran, investigasi FPLT juga mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan yang dinilai sangat serius.
Saat RD menjabat Camat Lubuk Pakam, tercatat terdapat sekitar 125 tenaga kebersihan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Namun fakta di lapangan disebut jauh berbeda dari fungsi seharusnya.
Sejumlah pekerja kebersihan diduga tidak ditempatkan untuk membersihkan fasilitas umum, jalan desa, maupun area publik sebagaimana mestinya. Sebaliknya, mereka diduga dialihkan untuk bekerja di rumah pribadi oknum pejabat tersebut.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut-sebut dijadikan sopir pribadi dan tenaga pembantu non-dinas yang sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara dan eksploitasi sumber daya manusia yang dibiayai uang rakyat demi kepentingan pribadi pejabat.
Dugaan Arogansi Kekuasaan: Pemukulan hingga Pemecatan Sepihak
FPLT juga membeberkan dugaan tindakan arogan yang dilakukan terhadap bawahan selama RD menjabat Camat Lubuk Pakam.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pemukulan terhadap seorang petugas kebersihan. Korban disebut kemudian diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur resmi pasca insiden tersebut.
Selain itu, terdapat dugaan penghinaan terhadap seorang tenaga honorer di depan umum dengan kata-kata kasar yang dianggap menjatuhkan martabat dan kehormatan korban.
Tidak berhenti di situ, korban juga dikabarkan mengalami pemecatan tanpa mekanisme pembinaan maupun pemeriksaan yang layak.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut dinilai bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana umum dan pelanggaran hak tenaga kerja.
Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Atas berbagai dugaan tersebut, FPLT Deli Serdang mengaku telah menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta lampiran bukti administrasi dan hasil investigasi lapangan.
Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.
FPLT mendesak aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani perkara tersebut, mengingat terlapor saat ini menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Jangan ada intervensi kekuasaan yang mencoba menghentikan proses hukum,” ujar Hidayat.
Bungkam Saat Dikonfirmasi
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan jurnalistik, awak media disebut telah mencoba menghubungi RD melalui pesan WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2026.
Pesan konfirmasi terkait seluruh dugaan yang disampaikan disebut telah terkirim dan terbaca.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, bantahan, maupun klarifikasi yang diberikan oleh pihak yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait keseriusan pejabat tersebut dalam menjawab tuduhan yang berkembang.
Dasar Hukum yang Disorot
Dalam laporannya, FPLT menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 12 huruf e terkait penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan kekerasan atau penganiayaan.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Publik Menunggu Ketegasan Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penggunaan anggaran daerah, masyarakat menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian membongkar dugaan penyimpangan anggaran tanpa pandang bulu.
Apalagi, sektor pengelolaan sampah selama ini merupakan salah satu bidang pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.
Jika benar terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan di sektor tersebut, maka dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan daerah.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan pemeriksaan administrasi serta pendalaman materi awal untuk menentukan langkah penyelidikan berikutnya.(Tim Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar