CNEWS, JAKARTA — Langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri mulai dibaca banyak kalangan sebagai sinyal dimulainya fase baru reformasi nasional atau “Reformasi 2.0” — sebuah model pembenahan negara yang tidak lagi bergerak melalui gejolak jalanan, melainkan melalui desain kelembagaan yang terukur, cepat, dan langsung menyentuh pusat kekuasaan.
Di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum, pembentukan komisi independen tersebut dinilai menjadi langkah politik paling berani sejak era reformasi 1998.
Pandangan tajam itu disampaikan tokoh nasional sekaligus ekonom senior Laksamana Sukardi dalam tulisan eksklusifnya bertajuk “Reformasi 2.0: Lanjutan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri” yang ditulis dari Ubud, Bali, 12 Mei 2026.
Tulisan tersebut tidak hanya membahas reformasi internal Polri, tetapi juga membuka wacana besar tentang perlunya penataan ulang seluruh arsitektur penegakan hukum dan politik nasional.
Reformasi Tidak Lagi Menunggu Kerusuhan
Menurut Laksamana Sukardi, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi bukti bahwa reformasi institusi negara masih bisa dilakukan secara damai tanpa harus menunggu kerusuhan politik, konflik horizontal, atau tekanan revolusi sosial seperti yang terjadi pada 1998.
Komisi non-struktural yang dibentuk Presiden Prabowo pada 7 November 2025 itu bertugas mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola Polri untuk menjadi dasar revisi Undang-Undang Kepolisian.
“Ini menunjukkan negara masih memiliki kemampuan melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri tanpa kekerasan dan tanpa instabilitas,” tulis Laksamana Sukardi.
Ia menilai langkah Presiden Prabowo bukan sekadar respons terhadap gelombang demonstrasi nasional Agustus 2025, melainkan bentuk keberanian politik untuk membuka ruang evaluasi terhadap institusi negara yang selama ini dianggap terlalu kuat disentuh dari luar.
Kritik Keras terhadap Pola Lama Kekuasaan
Dalam analisisnya, Laksamana Sukardi mengangkat satu prinsip mendasar good governance yang selama ini jarang disentuh secara serius dalam sistem politik Indonesia: institusi tidak boleh menjadi pembuat tunggal aturan bagi dirinya sendiri.
Menurutnya, ketika sebuah lembaga diberi kewenangan penuh menentukan desain pengawasan dan reformasinya sendiri, maka konflik kepentingan hampir pasti terjadi.
Karena itu, model komisi independen yang digunakan dalam reformasi Polri dianggap sebagai pendekatan paling rasional dan modern.
Komisi tersebut bekerja dengan melibatkan unsur independen, akademisi, praktisi hukum, hingga pakar kelembagaan dengan target waktu yang jelas dan sistem kerja yang lebih transparan dibanding pola birokrasi konvensional.
“Kalau ada kemauan politik dan niat serius, reformasi damai sebenarnya bisa dilakukan tanpa revolusi berdarah,” tulisnya.
Reformasi Polri Disebut Baru Permulaan
Namun menurut Laksamana Sukardi, reformasi tidak boleh berhenti di tubuh Polri semata.
Ia secara terbuka menyebut masih banyak lembaga strategis negara yang menghadapi krisis kepercayaan publik dan membutuhkan reformasi kelembagaan secara serius, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, publik semakin sering mempertanyakan kualitas penegakan hukum akibat munculnya putusan-putusan kontroversial yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Ia juga menyinggung fenomena munculnya abolisi dan rehabilitasi politik setelah sejumlah putusan perkara korupsi diputus pengadilan, yang menurutnya menjadi indikator adanya tekanan sosial dan ketidakpercayaan publik terhadap kualitas proses hukum.
Fenomena itu dianggap memperlihatkan masalah mendasar dalam sistem hukum nasional, bukan hanya pada substansi aturan, tetapi juga kualitas pemahaman aparat terhadap kompleksitas ekonomi modern.
Dunia Modern Dinilai Masih Dipahami dengan Cara Lama
Dalam bagian paling tajam dari tulisannya, Laksamana Sukardi menyoroti lemahnya kapasitas sebagian aparat penegak hukum dalam memahami sistem ekonomi global modern.
Ia menyebut dunia bisnis saat ini bergerak sangat cepat melalui mekanisme pasar modal, investasi global, teknologi finansial (fintech), derivatif keuangan, hingga transaksi lintas negara yang memiliki kompleksitas teknis tinggi.
Namun di sisi lain, proses penyidikan maupun persidangan dinilai masih sering menggunakan pendekatan sederhana terhadap persoalan ekonomi modern.
Akibatnya, tidak sedikit perkara korporasi yang dinilai berpotensi salah tafsir, terutama dalam menentukan unsur kerugian negara dan keputusan bisnis.
“Kesalahan pemahaman teknis dapat berubah menjadi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sebenarnya sah,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa negara hukum yang sehat tidak boleh menghukum seseorang hanya karena aparat tidak memahami perkembangan sistem ekonomi modern.
Usulan Sertifikasi Penyidik, Jaksa, dan Hakim
Laksamana Sukardi juga mendorong penerapan standar kompetensi ketat bagi aparat penegak hukum yang menangani perkara korporasi, investasi, dan pasar modal.
Menurutnya, jika sektor keuangan diwajibkan memiliki sertifikasi profesi dan standar keahlian, maka logika yang sama seharusnya berlaku terhadap penyidik, jaksa, dan hakim.
Ia menilai aparat yang menangani perkara dengan tingkat kompleksitas tinggi wajib memiliki pemahaman teknis memadai agar hukum tidak berubah menjadi alat penghukuman yang lahir dari ketidaktahuan.
Reformasi Politik Jadi Pertarungan Berikutnya
Selain reformasi hukum, tulisan tersebut juga mengarah pada kritik terbuka terhadap sistem politik nasional.
Laksamana Sukardi menilai pendekatan komisi independen seharusnya diterapkan pula dalam pembenahan Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, hingga struktur parlemen.
Menurutnya, politisi tidak ideal menjadi pembuat tunggal aturan politik yang mengatur dirinya sendiri.
“Ketika pemain menyusun sendiri aturan permainannya, demokrasi perlahan berubah menjadi kartel kekuasaan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pembentukan tim independen nasional yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, generasi muda, dan unsur daerah untuk menyusun arah reformasi politik Indonesia ke depan.
Legasi Politik yang Sedang Dipertaruhkan
Di akhir tulisannya, Laksamana Sukardi menyebut langkah Presiden Prabowo saat ini berpotensi menjadi titik penting sejarah politik Indonesia modern.
Jika reformasi damai mampu dijalankan secara konsisten hingga menyentuh sektor hukum, peradilan, dan politik, maka sejarah dapat mencatat Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang berhasil membangun model reformasi modern tanpa kekerasan.
Sebuah reformasi yang tidak lagi lahir dari kerusuhan jalanan dan jatuhnya korban generasi muda, tetapi melalui keberanian negara membenahi dirinya sendiri secara sadar, demokratis, dan konstitusional.
( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar