CNEWS, Pontianak – Negara menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi carut-marut persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat resmi mengikat sinergi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (05/05/2026), di Aula Burhanuddin Lopa, Kejati Kalbar.
Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan sinyal kuat bahwa penanganan sengketa tanah, konflik agraria, hingga penyelamatan aset negara kini akan dilakukan dengan pendekatan hukum yang lebih tegas, terintegrasi, dan berorientasi hasil.
Kerja sama tersebut melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dan difokuskan pada penguatan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Masalah Tanah: Dari Sengketa Hingga Mafia
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, telah mencapai titik yang membutuhkan intervensi serius negara.
“Sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga pengamanan aset negara adalah persoalan nyata. Ini tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi harus melalui kerja terpadu antar lembaga,” tegasnya.
Pernyataan ini secara tidak langsung mengakui bahwa persoalan tanah bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan potensi praktik mafia tanah, lemahnya pengawasan, hingga konflik sosial di tingkat akar rumput.
Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan mengambil posisi strategis sebagai garda hukum negara dalam mendampingi BPN dan instansi terkait.
Peran Jaksa Pengacara Negara mencakup:
Bantuan hukum dalam sengketa perdata
Pemberian pendapat hukum (legal opinion) terhadap kebijakan pertanahan
Pendampingan hukum dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah
Tindakan hukum lain yang diperlukan dalam ranah perdata dan tata usaha negara
Dengan kewenangan ini, Kejaksaan tidak hanya menjadi penegak hukum represif, tetapi juga aktor preventif yang mampu menutup celah konflik sejak awal.
Penguatan Sistem dan SDM
Selain aspek penegakan hukum, kerja sama ini juga menyasar peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui:
Sosialisasi hukum pertanahan
Pendidikan dan pelatihan
Penguatan pemahaman regulasi lintas sektor
Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi salah satu akar persoalan, yakni lemahnya pemahaman hukum di tingkat pelaksana maupun masyarakat.
BPN: Apresiasi dan Harapan Besar
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia menilai sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci dalam memperkuat legitimasi dan efektivitas kebijakan pertanahan.
“Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan dan langkah di bidang pertanahan memiliki kekuatan hukum yang solid serta berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Menuju Kepastian Hukum dan Reforma Agraria
Kolaborasi Kejati Kalbar dan BPN ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda besar pemerintah dalam reforma agraria dan penataan aset nasional.
Dengan pola kerja yang lebih profesional, proporsional, dan berintegritas, sinergi ini diharapkan mampu:
Menekan potensi sengketa sejak dini
Mempercepat penyelesaian konflik agraria
Mengamankan aset negara dari klaim ilegal
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum
Catatan Kritis
Meski langkah ini patut diapresiasi, publik tetap menaruh harapan besar agar kerja sama ini tidak berhenti pada level administratif. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan, terutama dalam menghadapi jaringan mafia tanah yang kerap melibatkan oknum internal dan memiliki kekuatan ekonomi maupun politik.
Jika tidak disertai pengawasan ketat dan transparansi, kerja sama ini berpotensi menjadi formalitas belaka.
Penutup
Penandatanganan PKS antara Kejati Kalbar dan BPN menjadi momentum penting dalam upaya membenahi sektor pertanahan yang selama ini rawan konflik dan penyimpangan. Ini adalah ujian nyata bagi negara: apakah mampu hadir sebagai pelindung hak rakyat dan penjaga aset publik, atau justru kembali kalah oleh praktik lama yang merugikan masyarakat. ( ANH )
Kini, publik menunggu—bukan janji, tetapi bukti.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar