CNEWS NASIONAL | Jakarta — Fenomena dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh oknum aparat di lingkungan Imigrasi dan Bea Cukai kembali mengguncang wajah penegakan hukum Indonesia. Praktik yang selama ini kerap dianggap “pelanggaran administratif biasa” kini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan serius terhadap rakyat dan martabat bangsa Indonesia sendiri.
Sorotan keras datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, yang menegaskan bahwa aparat negara yang menggunakan hukum sebagai alat pemerasan sejatinya sedang merampas hak rakyat Indonesia sebagai pemilik sah negara ini.
Menurut Wilson Lalengke, tindakan aparat yang memanfaatkan kewenangan keimigrasian dan kepabeanan untuk memperoleh keuntungan pribadi bukan hanya melanggar hukum pidana dan etika birokrasi, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap mandat rakyat yang melahirkan negara dan hukum itu sendiri.
“Ketika aparat menggunakan hukum untuk menekan dan memeras, mereka sedang memakai senjata milik rakyat untuk menyerang rakyat itu sendiri,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut muncul menyusul mencuatnya dugaan praktik pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi terhadap sejumlah WNA asal Pakistan dan Yaman di Yogyakarta yang memicu perhatian luas publik nasional
.
Rakyat Adalah Pemilik Negara, Bukan Aparat
Secara konstitusional dan filosofis, Indonesia berdiri di atas empat unsur utama: rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan kedaulatan. Namun dari seluruh unsur tersebut, rakyat merupakan elemen paling fundamental.
Negara hidup dari pajak rakyat. Aparat digaji dari uang rakyat. Hukum dibuat atas nama rakyat. Karena itu, ketika aparat negara memelintir hukum demi kepentingan pribadi, maka sesungguhnya yang sedang diinjak-injak adalah kedaulatan rakyat Indonesia sendiri.
Fenomena pungutan liar, intimidasi administratif, hingga dugaan pemerasan terhadap WNA di bandara, pelabuhan, maupun kantor-kantor pelayanan keimigrasian dinilai telah berkembang menjadi penyakit laten birokrasi yang mencoreng nama Indonesia di mata dunia internasional.
Praktik tersebut juga dinilai menciptakan ketakutan bagi wisatawan asing, investor, mahasiswa internasional, hingga tenaga kerja asing legal yang masuk ke Indonesia melalui jalur resmi.
Birokrasi Berubah Menjadi Predator
Sejumlah pengamat menilai praktik semacam ini menunjukkan rusaknya moralitas sebagian aparatur negara. Birokrasi yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi predator terhadap pihak yang seharusnya dilayani.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori filsuf Inggris Thomas Hobbes tentang Homo Homini Lupus — manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya ketika kekuasaan tidak lagi dikendalikan moral dan hukum yang adil.
Sementara filsuf Jerman Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Ketika WNA dijadikan “ladang uang” oleh aparat, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga martabat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Kritik serupa juga pernah disampaikan Karl Marx mengenai kecenderungan kekuasaan administratif disalahgunakan demi akumulasi keuntungan pribadi. Dalam konteks Indonesia, kewenangan keimigrasian dan kepabeanan yang diberikan negara seharusnya dipakai menjaga kedaulatan nasional, bukan dijadikan “loket pemerasan”.
Bahkan filsuf Yunani kuno Plato dalam karya The Republic telah memperingatkan bahwa negara akan hancur ketika pejabatnya lebih mencintai kekayaan dibanding kebenaran.
Pancasila Dikhianati dari Dalam
Praktik pemerasan terhadap WNA dinilai bertentangan langsung dengan nilai dasar Pancasila.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menempatkan penghormatan terhadap manusia sebagai prinsip utama kehidupan berbangsa. Ketika aparat melakukan intimidasi dan pemerasan atas nama hukum, maka tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakberadaban yang merusak kehormatan bangsa.
Sementara Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan demi memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan.
Para pengkritik praktik pungli menilai bahwa pembiaran terhadap aparat nakal sama artinya dengan membiarkan negara kehilangan wibawa hukum di hadapan rakyat maupun komunitas internasional.
Dampak Sistemik: Investasi Terancam, Reputasi Indonesia Tercoreng
Kasus-kasus dugaan pemerasan di pintu masuk negara bukan persoalan kecil. Dampaknya sangat luas dan sistemik.
Indonesia saat ini sedang bersaing menarik investasi asing, wisatawan mancanegara, serta memperkuat posisi sebagai negara tujuan bisnis dan pendidikan di Asia Tenggara. Namun praktik pungli dan pemerasan aparat justru menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan dunia internasional.
Investor asing tidak hanya melihat regulasi, tetapi juga perilaku aparat di lapangan. Ketika hukum bisa “diperjualbelikan” oleh oknum, maka kepastian hukum Indonesia ikut dipertanyakan.
Selain itu, citra Indonesia sebagai negara ramah dan beradab ikut tercoreng ketika WNA mengalami intimidasi atau perlakuan semena-mena saat memasuki wilayah Indonesia.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme Berseragam
Desakan agar pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap pengawasan internal di sektor Imigrasi dan Bea Cukai kini semakin menguat.
Publik menilai penindakan tidak boleh berhenti pada level oknum semata, tetapi harus menyentuh akar persoalan: budaya korupsi birokrasi, lemahnya pengawasan, dan minimnya transparansi pelayanan publik.
Negara, menurut berbagai kalangan masyarakat sipil, tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok kewenangan.
Jika aparat terus menggunakan hukum sebagai alat intimidasi dan pemerasan, maka Indonesia terancam bergeser dari negara hukum (Rechtsstaat) menuju negara kekuasaan (Machtsstaat) yang menindas rakyat melalui birokrasi.
Bangsa ini, kata para pengamat, sedang berada di persimpangan sejarah: membiarkan aparat predator terus merajalela, atau melakukan pembersihan besar-besaran demi menyelamatkan kehormatan rakyat Indonesia sebagai pemilik sah negeri ini.
Seperti diingatkan Socrates:
“Keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.”
Indonesia hanya akan dihormati dunia ketika aparaturnya kembali bekerja untuk keadilan, bukan untuk kerakusan pribadi. ( Tim/ Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar