CNEWS, Jakarta — Gelombang kritik terhadap integritas aparat penegak hukum kembali mengguncang institusi kepolisian. Kali ini, sorotan tajam datang dari Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri atas Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM), setelah resmi melaporkan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pada Senin, 18 Mei 2026.
Laporan tersebut bukan sekadar sengketa hukum biasa. Kasus ini berkembang menjadi simbol perlawanan sipil terhadap dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan, kriminalisasi keadilan, serta indikasi kuat perlindungan sistemik terhadap mafia tanah di Indonesia. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap aparat, langkah Aliansi Kalteng dinilai sebagai peringatan keras bahwa supremasi hukum sedang menghadapi ujian serius.
Perkara bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 28 Februari 2025 yang diajukan oleh Yatlinoto/Darmawan cs terkait dugaan penguasaan tanah dan pemalsuan dokumen. Menurut Aliansi, pihak pelapor telah menyerahkan bukti kepemilikan historis yang disebut terlacak sejak tahun 1917, lengkap dengan indikasi pencatutan identitas ahli waris dan dugaan manipulasi administrasi pertanahan.
Namun alih-alih membawa perkara menuju penyidikan yang transparan dan profesional, oknum penyidik justru diduga berupaya menghentikan kasus melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dugaan inilah yang kemudian memantik kemarahan publik dan memunculkan tuduhan adanya abuse of power serta obstruction of justice di tubuh penegak hukum daerah.
Ketua SUMBO, Diamon, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Menurutnya, penyidik tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, tetapi diduga berubah menjadi benteng perlindungan bagi kepentingan mafia tanah.
“Ini bukan sekadar ketidakprofesionalan. Ketika bukti-bukti kuat justru diabaikan dan perkara hendak dihentikan, maka publik berhak curiga ada kekuatan besar yang sedang dilindungi,” tegas Diamon dalam konferensi pers di Jakarta.
Kritik Nasional: “Polisi Jangan Jadi Pelindung Oligarki Tanah”
Pernyataan lebih keras datang dari Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang menilai praktik semacam ini memperlihatkan kemerosotan moral sebagian aparat di daerah.
Menurut Wilson, masyarakat saat ini semakin takut menghadapi oknum aparat karena hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia mendesak Mabes Polri untuk tidak menganggap laporan tersebut sebagai formalitas administratif belaka.
“Jika aparat yang diberi mandat melindungi rakyat justru menjadi tameng mafia tanah, maka institusi hukum sedang menghadapi krisis legitimasi. Kadiv Propam harus bertindak tegas, transparan, dan independen,” ujarnya.
Wilson juga meminta audit investigatif menyeluruh terhadap penanganan perkara di Ditreskrimum Polda Kalteng. Ia menilai reformasi struktural di tubuh kepolisian tidak cukup hanya dengan slogan “Presisi”, melainkan harus dibuktikan lewat keberanian membersihkan oknum internal yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Mafia Tanah dan Ancaman terhadap Stabilitas Negara
Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman multidimensional: sosial, ekonomi, politik, hingga hak asasi manusia. Dalam berbagai laporan nasional dan internasional, mafia tanah disebut sebagai salah satu bentuk kejahatan terorganisir yang paling merugikan masyarakat kecil.
Fenomena tersebut tidak hanya merampas hak kepemilikan warga, tetapi juga menciptakan ketakutan kolektif terhadap sistem hukum yang dianggap mudah dipengaruhi kekuasaan dan uang. Ketika aparat penegak hukum diduga ikut terseret dalam pusaran konflik, maka krisis kepercayaan publik terhadap negara menjadi semakin dalam.
Dalam perspektif filsafat politik, kondisi ini mengingatkan pada kritik Jean-Jacques Rousseau mengenai rusaknya kontrak sosial ketika hukum hanya melindungi kelompok kuat. Sementara Cicero sejak ribuan tahun lalu telah mengingatkan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto).
Di sisi lain, pemikiran Immanuel Kant tentang moralitas juga relevan dalam konteks ini: aparat penegak hukum wajib berdiri di atas prinsip etika universal, bukan tunduk pada kepentingan pragmatis atau tekanan kekuasaan.
Tamparan bagi Pancasila dan Negara Hukum
Aliansi Kalteng menilai dugaan penghentian perkara secara tidak objektif bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai dasar Pancasila.
Sila Kedua — Kemanusiaan yang Adil dan Beradab — mengamanatkan aparat bertindak beradab terhadap korban pencari keadilan. Sedangkan Sila Kelima — Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia — mewajibkan negara melindungi hak rakyat atas tanah dan kehidupan yang layak.
“Jika aparat justru menjadi pintu masuk mafia tanah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa ideologi negara,” kata salah satu aktivis Aliansi.
Tiga Tuntutan Besar ke Propam Mabes Polri
Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah secara resmi mengajukan tiga tuntutan utama kepada Divpropam Mabes Polri:
Melakukan pemeriksaan etik dan investigasi mendalam terhadap AKP Rahmat Saleh atas dugaan abuse of power dan obstruction of justice.
Membentuk tim pengawas khusus dari Mabes Polri guna memastikan penanganan perkara bebas dari intervensi non-hukum.
Menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena dianggap mencerminkan pertarungan antara rakyat kecil melawan kekuatan mafia agraria yang diduga memiliki jejaring hingga ke institusi penegak hukum.
Publik nasional kini menunggu langkah nyata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah institusi Polri akan berdiri di pihak keadilan dan membersihkan oknum internalnya, atau justru membiarkan krisis kepercayaan terhadap aparat semakin membesar di mata rakyat dan dunia internasional. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar