Risiko Kredit Dipidanakan, Bankir Diburu, Dunia Usaha Dicekik
CNEWS NASIONAL | Jakarta Jakarta, 7 Mei 2026. — Gelombang kriminalisasi terhadap risiko bisnis perbankan kini dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam stabilitas ekonomi nasional. Praktik penegakan hukum yang menyeret kredit bermasalah menjadi perkara korupsi dinilai bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap keberanian industri perbankan dalam menyalurkan pembiayaan produktif.
Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, menegaskan bahwa tidak ada sistem perbankan di dunia yang mampu menghilangkan kemungkinan kredit macet. Dalam praktik global, risiko gagal bayar justru menjadi bagian inheren dari mekanisme perbankan modern yang telah dihitung, dicadangkan, dan dikelola melalui sistem manajemen risiko yang ketat.
“Dalam dunia perbankan, kredit bermasalah adalah bagian dari sistem, bukan pelanggaran terhadap sistem,” tegasnya dalam pernyataan yang memicu perhatian luas kalangan ekonomi dan keuangan nasional, Kamis (7/5/2026).
Namun ironisnya, di Indonesia, kredit bermasalah justru semakin sering diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, terutama ketika melibatkan bank-bank milik negara dan daerah.
Akibatnya, banyak bankir profesional kini hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sesungguhnya lahir dari professional judgment, bukan niat jahat.
PROFESSIONAL JUDGMENT BUKAN KEJAHATAN
Dalam industri perbankan, keputusan pemberian kredit tidak pernah lahir dari kepastian mutlak. Setiap pembiayaan merupakan hasil kalkulasi atas berbagai variabel ekonomi yang terus bergerak, mulai dari kondisi makroekonomi, volatilitas pasar global, harga komoditas, stabilitas industri, hingga kemampuan manajemen debitur.
Karena itu, sekalipun bank memiliki SOP dan sistem pengawasan internal yang ketat, keputusan akhir tetap berada pada penilaian profesional seorang bankir.
Masalahnya, aparat penegak hukum kerap menempatkan judgment bisnis sebagai objek pidana ketika kredit kemudian mengalami penurunan kualitas.
Padahal dalam realitas ekonomi modern, kredit yang sehat hari ini bisa berubah menjadi bermasalah esok hari akibat:
krisis ekonomi,
gejolak geopolitik,
pelemahan daya beli,
perubahan pasar,
hingga gangguan rantai pasok global.
Sebaliknya, kredit bermasalah pun masih dapat diselamatkan melalui restrukturisasi yang tepat.
“Kesalahan membaca pasar tidak otomatis merupakan tindak pidana,” ujar seorang praktisi perbankan nasional yang meminta identitasnya dirahasiakan.
RESTRUKTURISASI YANG DIANGGAP KEJAHATAN
Di dunia perbankan global, restrukturisasi kredit merupakan mekanisme penyelamatan yang lazim dilakukan demi menjaga nilai ekonomi dan meminimalkan kerugian.
Langkah tersebut dapat berupa:
penjadwalan ulang pembayaran,
tambahan pembiayaan,
evaluasi jaminan,
perbaikan operasional debitur,
hingga mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004.
Namun di Indonesia, pendekatan hukum yang terlalu formalistik justru sering menghancurkan proses pemulihan tersebut.
Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum disebut terlalu jauh masuk ke wilayah bisnis dengan tindakan seperti:
pemblokiran dana operasional,
penyitaan aset produktif,
intervensi restrukturisasi,
hingga kriminalisasi keputusan bisnis yang masih berada dalam koridor pengawasan regulator.
Dampaknya sangat fatal.
Dana yang seharusnya digunakan debitur untuk membayar kewajiban kepada bank disita sebagai “pemulihan kerugian negara”. Akibatnya arus kas usaha lumpuh, restrukturisasi gagal, kredit berubah menjadi macet total, dan perusahaan kolaps.
Ironisnya, ketika ekonomi hancur, proses hukum justru terus berjalan seolah keberhasilan penindakan lebih penting daripada penyelamatan ekonomi nasional.
KASUS LPEI – PT PETRO ENERGY: HUBUNGAN BISNIS YANG DIPIDANAKAN
Salah satu contoh yang disorot adalah perkara pembiayaan antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan PT Petro Energy yang menyeret pengusaha Jimmy Masrin ke proses pidana korupsi.
Padahal sejumlah fakta menunjukkan:
tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan final,
tidak ditemukan niat jahat (mens rea),
tidak ada aliran keuntungan pribadi,
restrukturisasi tetap berjalan,
pembayaran kewajiban masih dilakukan,
dan proses pelunasan belum berhenti.
Meski demikian, perkara tersebut tetap diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Fenomena inilah yang disebut para pengamat sebagai bentuk berbahaya dari kriminalisasi hubungan keperdataan dan risiko bisnis.
KASUS SRITEX: STANDAR HUKUM GANDA MULAI TERLIHAT
Sorotan tajam juga muncul dalam kasus kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Kredit Sritex merupakan kredit sindikasi yang melibatkan:
bank swasta,
bank asing,
bank BUMN,
dan bank BPD.
Namun proses pidana justru lebih banyak menyasar pejabat bank milik pemerintah daerah seperti:
Bank BJB,
Bank DKI,
dan Bank Jateng.
Sementara keputusan kredit pada bank swasta dan asing diperlakukan sebagai risiko bisnis biasa.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan hukum yang sangat berbahaya karena keputusan kredit yang identik diperlakukan berbeda hanya berdasarkan status kepemilikan bank.
“Kalau swasta dianggap business risk tetapi BUMD dianggap korupsi, maka ini bukan lagi soal hukum, tetapi ketidakpastian sistemik,” ujar pengamat keuangan nasional.
BANKIR MULAI TAKUT MEMBERI KREDIT
Fenomena kriminalisasi kredit dinilai telah menciptakan efek psikologis besar di industri perbankan nasional.
Bankir menjadi semakin defensif. Keberanian mengambil keputusan mulai hilang. Pembiayaan produktif menyusut.
Setiap kredit besar kini dipandang sebagai potensi perkara pidana di masa depan.
Akibatnya:
bank menjadi ultra-konservatif,
dunia usaha kesulitan memperoleh pembiayaan,
investasi melambat,
dan pertumbuhan ekonomi nasional terancam stagnan.
Bahkan kalangan pengusaha disebut mulai menghindari bank-bank BUMN dan BPD karena takut sengketa bisnis berubah menjadi perkara korupsi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia dikhawatirkan memasuki fase “krisis keberanian” dalam sistem keuangannya sendiri.
OJK DINILAI HARUS MENJADI GARDA TERDEPAN
Dalam sistem hukum Indonesia, pengawasan kesehatan bank sejatinya berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
Mulai dari:
kualitas kredit,
restrukturisasi,
pencadangan modal,
manajemen risiko,
hingga rencana bisnis bank,
seluruhnya merupakan domain pengawasan regulator.
Karena itu, pendekatan pidana seharusnya hanya digunakan apabila benar-benar ditemukan unsur:
niat jahat,
manipulasi,
penipuan,
rekayasa,
atau keuntungan pribadi ilegal.
Bukan semata karena kredit berubah menjadi bermasalah.
Para pengamat menilai diperlukan koordinasi yang lebih tegas antara:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Komisi Pemberantasan Korupsi,
Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan,
serta asosiasi perbankan nasional,
agar terdapat batas tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
DARURAT EKONOMI YANG BERJALAN DIAM-DIAM
Berbeda dengan krisis finansial yang terlihat melalui kepanikan pasar atau bank run, dampak kriminalisasi risiko perbankan disebut jauh lebih senyap namun mematikan.
Tidak ada keruntuhan mendadak. Tidak ada antrean nasabah. Tidak ada kepanikan publik.
Namun perlahan:
keberanian menghilang,
keputusan bisnis menjadi defensif,
kredit produktif menyusut,
investasi melambat,
dan ekonomi kehilangan daya dorongnya.
“Inilah bentuk paling berbahaya dari stagnasi struktural. Ketika hukum mulai menghukum risiko, maka yang mati bukan hanya keberanian bankir, tetapi mesin pertumbuhan ekonomi nasional itu sendiri,” tegas Laksamana Sukardi. (Red)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar