CNEWS. Medan, 5 Mei 2026 — Aroma korupsi proyek jalan di Sumatera Utara belum juga mereda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan memeriksa tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Medan, Selasa (5/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, menyasar sejumlah pejabat strategis yang terkait langsung dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut. “Benar, mas. Ada pemeriksaan saksi di Medan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut,” ujarnya singkat.
Nama-Nama Kunci Mulai Disisir
Tujuh saksi yang dipanggil berasal dari struktur penting proyek jalan nasional di Sumut, yakni:
- MM (PNS Kementerian PU – BBPJN Sumut)
- TRP (Kasatker PJN Wilayah II Sumut 2023–2024)
- HH (PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut)
- FSL (PPK 1.1 BBPJN Sumut)
- MPP (Pensiunan PNS – PPK 1.4 BBPJN Sumut)
- RP (Kasatker PJN Wilayah I Sumut 2021–Mei 2023 / Kabid Pembangunan Jalan Jembatan PUPR Sumut)
- DE (Kasatker Wilayah I PJN Sumut)
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap apakah seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.
Sprindik Baru, Sinyal Tersangka Baru?
Langkah KPK menerbitkan Sprindik umum terbilang mengejutkan. Pasalnya, perkara ini sebelumnya telah bergulir di pengadilan dan menjatuhkan vonis kepada sejumlah pihak.
Di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama beberapa pejabat lain serta pihak swasta.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan baru ini masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka tambahan.
“Kami masih mendalami keterangan para saksi. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” kata Budi.
Jejak Uang Ratusan Miliar dan Dugaan Pengaturan Tender
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik pengaturan tender proyek jalan dengan nilai fantastis mencapai Rp231,8 miliar.
Dua proyek yang menjadi sorotan utama, yakni:
- Peningkatan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar (dikerjakan PT Dalihan Natolu Group)
- Preservasi Jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar (dikerjakan PT Rona Na Mora)
Dalam perkara sebelumnya, lima orang telah divonis bersalah:
- Topan Obaja Putra Ginting
- Rasuli Efendi Siregar
- Heliyanto
- Akhirun Efendi Siregar (swasta)
- Rayhan Dulasmi Piliang (swasta)
Namun, fakta bahwa KPK kembali mengembangkan penyidikan mengindikasikan kuat adanya aktor lain yang belum tersentuh hukum.
Pola Lama, Babak Baru
Pengamat menilai, langkah KPK ini membuka kemungkinan adanya jaringan sistemik dalam proyek infrastruktur di Sumut, khususnya pada sektor jalan nasional yang melibatkan banyak pihak lintas instansi.
Pemeriksaan terhadap pejabat dari Satker PJN Wilayah I dan II serta BBPJN menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran tanggung jawab teknis hingga pengambilan keputusan strategis proyek.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak nama dari lingkaran birokrasi maupun rekanan swasta.
Publik Menanti Transparansi
Di tengah sorotan publik, KPK dihadapkan pada tuntutan untuk membuka secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, masyarakat berharap penyidikan tidak berhenti pada aktor yang sudah divonis, melainkan mampu membongkar keseluruhan rantai praktik korupsi hingga ke akar.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur—sektor yang selama ini rawan permainan anggaran dan pengaturan proyek. (VER)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar