-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

DUGAAN SKANDAL KEUANGAN DAN KELALAIAN PELAYANAN PUBLIK MENGGUNCANG DUSUN IV

Sabtu, 30 Mei 2026 | Sabtu, Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T19:22:51Z


Warga Desak Evaluasi Total dan Pencopotan Kepala Dusun AG, Transparansi STM Dipertanyakan


CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Gelombang protes masyarakat mengguncang Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah warga secara terbuka mendesak Pemerintah Desa segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dusun berinisial AG yang dinilai gagal menjalankan amanah pelayanan publik serta diduga terlibat dalam berbagai persoalan yang memicu keresahan masyarakat.



Tuntutan tersebut mengemuka setelah warga menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan organisasi Serikat Tolong-Menolong (STM) yang selama ini menjadi wadah sosial-keagamaan masyarakat setempat. Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kas organisasi setelah terjadinya pergantian kepengurusan.


Menurut keterangan masyarakat yang disampaikan kepada awak media, terdapat dugaan penggelembungan kas organisasi serta tidak adanya laporan penggunaan dana yang terbuka kepada anggota. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan tata kelola organisasi yang selama ini dipercaya masyarakat.


“Kami meminta agar persoalan ini segera dimediasi secara terbuka. Jangan lagi ada penundaan. Kami ingin kejelasan mengenai pengelolaan kas STM dan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota,” ungkap salah seorang perwakilan warga.


Dugaan Kelalaian Penyampaian Informasi Hak Bilal Mayat


Selain persoalan STM, warga juga menyoroti dugaan kelalaian AG dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, khususnya terkait penyampaian informasi mengenai pencairan hak atau honorarium Bilal Mayat yang disalurkan secara berkala melalui pemerintah kecamatan.


Menurut sejumlah Bilal Mayat, informasi penting tersebut justru diperoleh dari perangkat wilayah lain, bukan dari Kepala Dusun yang bertugas di wilayah mereka sendiri. Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan dan dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.


“Informasi yang seharusnya disampaikan langsung kepada kami justru kami ketahui dari pihak lain. Ini yang membuat kami kecewa karena menyangkut hak masyarakat,” ujar salah seorang warga.


Warga menilai sikap AG yang dinilai kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat semakin memperkuat dugaan adanya persoalan yang belum terselesaikan secara terbuka.


Desakan Evaluasi dan Pemeriksaan Menyeluruh


Sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemerintah Desa Buntu Bedimbar tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan yang berkembang. Mereka mendesak agar dilakukan audit internal, klarifikasi terbuka, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur desa.


Pengamat pemerintahan lokal yang dimintai tanggapan menilai kepala desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.


“Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian pelayanan publik, maka harus dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa sangat bergantung pada transparansi dan ketegasan dalam menyikapi persoalan,” ujarnya.


Sorotan Terhadap Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas


Masyarakat menilai dugaan persoalan yang terjadi tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan desa dan organisasi kemasyarakatan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, musyawarah, dan akuntabilitas.


Berbagai elemen masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Desa Buntu Bedimbar untuk meredam polemik yang berkembang. Warga berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas di tengah masyarakat.


Dasar Regulasi yang Menjadi Sorotan


Beberapa ketentuan hukum yang disebut masyarakat berkaitan dengan persoalan ini antara lain:


  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D dan Pasal 28F tentang kepastian hukum dan hak memperoleh informasi.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AG maupun Pemerintah Desa Buntu Bedimbar belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update