-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba Pesisir Jakarta Utara

Selasa, 12 Mei 2026 | Selasa, Mei 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T16:30:16Z


CNEWS, Jakarta Utara — Peredaran narkotika di kawasan pelabuhan kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kali ini, jajaran Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.


Penangkapan tersebut menjadi bagian dari operasi penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah pesisir dan pelabuhan yang selama ini dinilai rawan dijadikan jalur distribusi barang haram. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik aktivitas kedua pelaku.


Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Kurniawan, S.H., mengatakan kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IHB (40) dan SH (30). Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan pelabuhan.


“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.10 WIB di kawasan Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru. Dari tangan pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan secara tersembunyi,” ujar AKP Kurniawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).


Menurutnya, modus penyimpanan narkoba dilakukan dengan cara menyelipkan sabu ke dalam plastik kecil yang kemudian dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam kotak rokok guna mengelabui petugas.


Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram, uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam yang kini sedang diperiksa untuk menelusuri komunikasi para pelaku.


Meski barang bukti yang ditemukan tergolong kecil, aparat menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kawasan pelabuhan disebut memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai titik masuk dan distribusi narkotika karena mobilitas aktivitas yang padat serta akses keluar-masuk barang yang cukup kompleks.


“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan di atas kedua pelaku, termasuk pemasok dan pemilik barang haram tersebut,” kata Kurniawan.


Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan pola distribusi narkoba di wilayah pesisir Jakarta Utara yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN).


Dalam proses hukum, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan transaksi narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.


Selain itu, penyidik turut menerapkan ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan penyesuaian pidana terbaru yang mulai diberlakukan secara nasional.


Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa wilayah pelabuhan masih menjadi salah satu titik rawan penyalahgunaan dan distribusi narkotika. Aparat kepolisian memastikan pengawasan di kawasan Muara Baru dan Pelabuhan Tanjung Priok akan terus diperketat, terutama terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan jaringan narkoba.


Sejumlah pengamat keamanan maritim sebelumnya juga menilai jalur pelabuhan tradisional dan kawasan bongkar muat memiliki kerentanan tinggi terhadap aktivitas ilegal, mulai dari penyelundupan hingga peredaran narkotika. Karena itu, sinergi antara kepolisian, otoritas pelabuhan, dan masyarakat pesisir dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.


Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja pelabuhan dan warga pesisir, untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Langkah cepat masyarakat disebut dapat membantu aparat mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di kawasan pelabuhan.


Sementara itu, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kawasan Muara Baru untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.


Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update