-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Datang ke Mediasi Tanpa Dokumen, Yayasan Shahfiyyatul Amaliyyah Diduga PHK Sepihak dan Abaikan Hak Buruh — Gelombang Aksi Massa Mulai Menguat”

Jumat, 29 Mei 2026 | Jumat, Mei 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T08:19:19Z

Sidang Mediasi Disnaker Medan Memanas, Yayasan Pendidikan Elite Disorot Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Abaikan Hak Normatif Pekerja


CNEWS, MEDAN — Dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan mencuat dan menjadi sorotan publik setelah Yayasan Shahfiyyatul Amaliyyah diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah pekerja tanpa memenuhi hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan nasional.


Persoalan ini mencuat dalam sidang mediasi perselisihan hubungan industrial yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan pada Rabu (20/5/2026). Forum resmi negara tersebut berubah tegang setelah pihak yayasan dinilai datang tanpa kesiapan administratif dan gagal menunjukkan dokumen penting yang diminta mediator sebagai dasar pembenaran tindakan PHK terhadap pekerja.


Sidang mediasi dipimpin oleh mediator ketenagakerjaan Rentha Mariati L. Tobing, S.Sos. dan Marlina Yusnita Sitanggang, S.H., dengan menghadirkan perwakilan pihak yayasan Irwan Roebama serta para pekerja yang didampingi kuasa pendamping Sri Wahyuni.


Namun yang menjadi perhatian serius, pihak yayasan disebut tidak membawa dokumen pendukung, administrasi ketenagakerjaan, maupun dasar hukum yang menjadi syarat utama dalam proses mediasi hubungan industrial.


Situasi tersebut memicu pertanyaan besar mengenai legalitas langkah PHK yang telah dilakukan yayasan terhadap para pekerja.


Mediator Tegur Keras Sikap Yayasan


Suasana ruang mediasi semakin memanas ketika mediator mempertanyakan dasar hukum PHK dan kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.


Dalam forum itu, mediator secara tegas mengingatkan bahwa lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan negara, bukan justru diduga mengabaikan hak pekerja yang berada di bawah naungannya.


“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi teladan dan contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan malah mengabaikan hak-hak pekerja di bawah naungannya. Hak buruh adalah hak asasi yang dijamin negara sekaligus merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh pengusaha,” tegas salah satu mediator dalam forum resmi tersebut.


Pernyataan itu langsung menjadi sorotan karena dianggap menggambarkan ketidakseriusan yayasan dalam menyikapi kewajiban hukumnya terhadap para pekerja.


Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021


Kuasa pendamping pekerja, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan para pekerja bukanlah tuntutan di luar hukum, melainkan hak normatif yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


Dalam aturan tersebut, pengusaha diwajibkan memenuhi hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak-hak lainnya.


Namun hingga proses mediasi berlangsung, pihak yayasan dinilai tetap bertahan pada pendiriannya dan belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja.


“Sudah dijelaskan poin demi poin aturan hukumnya berkali-kali, tapi mereka tetap bertahan dengan pendiriannya sendiri dan seolah mengabaikan hak yang seharusnya diterima pekerja,” ungkap Sri Wahyuni.


Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar konflik internal ketenagakerjaan, melainkan telah berkembang menjadi isu dugaan pengabaian hak asasi pekerja.


Yayasan Pendidikan Elite Kini Jadi Sorotan Publik


Kasus ini mulai memantik perhatian luas masyarakat karena melibatkan lembaga pendidikan yang selama ini dikenal memiliki nama besar di Kota Medan.


Publik menilai, apabila dugaan PHK sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja benar terjadi, maka hal tersebut menjadi ironi serius di tengah citra dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung nilai moral, keadilan, dan kemanusiaan.


Pengamat ketenagakerjaan menilai, sikap tidak kooperatif dalam forum mediasi resmi negara dapat memperburuk posisi hukum pihak yayasan apabila perkara ini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Selain itu, kegagalan menghadirkan dokumen administrasi dalam mediasi dinilai dapat menjadi indikator lemahnya dasar hukum tindakan PHK yang dilakukan.


Gelombang Perlawanan Buruh dan Aksi Massa Mulai Menguat


Di tengah memanasnya persoalan tersebut, sejumlah organisasi masyarakat dan elemen buruh mulai menunjukkan solidaritas terhadap para pekerja yang terdampak.


Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Deli Serdang, Heriono, secara terbuka mengecam dugaan pengabaian hak pekerja dan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di negara ini, termasuk institusi pendidikan.


“Kalau benar terbukti pekerja diperlakukan semena-mena dan haknya tidak dibayar setelah di-PHK, hal itu tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan. Siapa saja, apalagi lembaga pendidikan, wajib tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,” tegas Heriono.


Lebih jauh, Heriono menyatakan pihaknya siap bergabung bersama elemen masyarakat, organisasi buruh, dan kelompok sipil lainnya untuk menggelar aksi damai apabila penyelesaian secara hukum dan mediasi terus menemui jalan buntu.


“Kalau hak pekerja terus diabaikan dan jalan damai tidak membuahkan hasil, kami siap turun bersama dalam aksi damai. Ini bukan sekadar urusan pekerja, tapi soal keadilan dan hak hidup setiap manusia yang harus dihargai,” lanjutnya.


Potensi Konflik Sosial dan Reputasi Dunia Pendidikan


Persoalan ini kini tidak hanya dipandang sebagai sengketa hubungan industrial biasa, tetapi telah berkembang menjadi isu sosial yang menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.


Sejumlah elemen masyarakat mulai melakukan konsolidasi dan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memberikan tekanan moral maupun sosial kepada pihak yayasan.


Apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan, konflik ini berpotensi berkembang menjadi gelombang aksi massa yang lebih besar serta mencoreng reputasi dunia pendidikan di Sumatera Utara.


Publik kini menunggu ketegasan Disnaker, langkah aparat penegak hukum, serta itikad baik Yayasan Shahfiyyatul Amaliyyah untuk menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum nasional dan prinsip keadilan sosial bagi pekerja.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Shahfiyyatul Amaliyyah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan PHK sepihak dan tuntutan pembayaran hak pekerja yang menjadi sorotan publik tersebut. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update