Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Toleransi terhadap Korupsi Dipertanyakan: Pengawasan Dana Desa dan Kopdes di Sergai Disorot

Senin, 20 April 2026 | Senin, April 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-20T16:47:14Z


CNEWS, SERDANG BEDAGAI — Narasi “bersih tanpa kasus” dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini menghadapi ujian serius. Gelombang aksi demonstrasi yang berulang, termasuk terbaru di Desa Kota Galuh, membuka kembali diskursus lama: seberapa efektif pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di tingkat desa?


Di tengah alokasi dana desa yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun untuk 237 desa di 17 kecamatan, muncul kegelisahan publik atas minimnya transparansi dan lemahnya akuntabilitas laporan keuangan—baik dana desa maupun Koperasi Desa (Kopdes).


Ledakan Aksi di Desa Kota Galuh


Kamis (16/4/2026), puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Serdang Bedagai menggelar aksi di Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Aksi tersebut turut diikuti warga setempat, termasuk kaum ibu, yang menyuarakan keresahan atas pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan.


Massa menegaskan bahwa aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan publik terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak terbuka dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.


Tuntutan Tegas: Mundur dan Kembalikan Dana


Dalam orasi terbuka, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kepala Desa Kota Galuh:

  1. Mengundurkan diri dari jabatan
  2. Mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp434 juta
  3. Memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat

Angka Rp434 juta menjadi perhatian serius warga. Mereka menilai, besarnya nilai TGR tidak sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi dugaan penyimpangan yang harus dijelaskan secara transparan.



Respons Kepala Desa Dinilai Normatif


Kepala Desa Kota Galuh, Surya Bima, menyatakan menghargai aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, terkait tuntutan pengunduran diri, ia menyebut hal tersebut berada di luar kewenangannya dan menjadi ranah pimpinan daerah.


Ia juga menyatakan masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian TGR sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi sebagian warga, respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait aliran dana, mekanisme penggunaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.



TGR: Solusi atau “Jalan Aman”?


Fenomena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, TGR merupakan mekanisme pengembalian kerugian negara. Namun di sisi lain, muncul persepsi publik bahwa TGR kerap menjadi “jalan aman” bagi pelanggaran anggaran.


Beberapa kalangan menilai bahwa selama kerugian negara dikembalikan, proses hukum sering kali tidak dilanjutkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan toleransi terhadap praktik korupsi.


Padahal, dalam prinsip penegakan hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.


Pengawasan Dipertanyakan


Kasus ini juga menyoroti peran Inspektorat Daerah dan lembaga audit. Selama ini, hasil pemeriksaan sering berujung pada status “aman” atau sekadar rekomendasi administratif.


Namun muncul sejumlah kritik dari masyarakat:


  • Audit dinilai lebih administratif daripada investigatif
  • Pengawasan belum menyentuh substansi penggunaan anggaran
  • Tindak lanjut hasil temuan dianggap lemah
  • Potensi pembiaran atau kelalaian tidak bisa diabaikan

Dengan skala anggaran yang besar, minimnya kasus hukum justru dianggap sebagai anomali oleh sebagian pengamat.



Dugaan Pemangkasan Dana Kopdes


Selain dana desa, isu lain yang memicu kemarahan publik adalah dugaan pemangkasan anggaran pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.


Informasi yang beredar menyebutkan alokasi dana yang semula sekitar Rp1,2 miliar menyusut menjadi sekitar Rp300 juta. Sejumlah kepala desa mengaku tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pelaksanaan proyek.


Jika dugaan ini benar, maka berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan anggaran negara, antara lain:


  • Transparansi (tidak adanya papan informasi proyek)
  • Akuntabilitas (tidak jelasnya penanggung jawab)
  • Partisipatif (minimnya pelibatan masyarakat)
  • Efisiensi (indikasi ketidaksesuaian anggaran)
  • Ketaatan hukum (potensi pelanggaran regulasi pengadaan)


Ujian bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum


Kasus Desa Kota Galuh kini menjadi ujian terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum:


  • Apakah akan dilakukan audit investigatif yang independen?
  • Apakah temuan akan ditingkatkan ke ranah hukum?
  • Ataukah kasus ini akan berhenti pada penyelesaian administratif?

Di tingkat nasional, komitmen pengawasan keuangan negara terus digaungkan oleh Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menjaga uang negara tidak hanya dalam perencanaan, tetapi juga dalam pengawasan pelaksanaan.


Ancaman Aksi Lanjutan

Massa aksi menegaskan bahwa demonstrasi ini bukan yang terakhir. Jika tidak ada langkah konkret dan transparan, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.


“Ini bukan hanya soal satu desa. Ini soal kepercayaan masyarakat Sergai secara keseluruhan,” ujar salah satu peserta aksi.


Kesimpulan: Antara Keheningan dan Kejujuran


Kasus Desa Kota Galuh menjadi titik krusial dalam menguji integritas pengelolaan dana desa di Sergai. Ketika program yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran—melainkan kepercayaan publik.


Jika dugaan penyimpangan tidak diusut secara transparan dan akuntabel, maka “ketenangan” yang selama ini terlihat bisa saja dipersepsikan bukan sebagai bukti kebersihan, melainkan sebagai tanda bahwa persoalan belum sepenuhnya tersentuh. ( MZ/Red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update