-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Diduga Operasi Ilegal Tanpa IUP dan HGU, Petani Sergai Desak Prabowo Subianto dan Kapolri Tutup PT DMK”

Kamis, 23 April 2026 | Kamis, April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T15:42:35Z

CNEWS | SERDANG BEDAGAI — Gelombang perlawanan petani kembali mencuat dari pesisir timur Sumatera Utara. Ratusan Petani Plasma Kelompok 80 bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) menggelar aksi unjuk rasa di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), Kamis (23/4/2026). Aksi yang berlangsung di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin itu berjalan tertib, namun sarat tekanan tuntutan hukum terhadap negara.



Dalam orasinya, massa secara terbuka mendesak Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri ATR/BPN, hingga Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas: menutup sementara operasional PT DMK yang diduga kuat menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa legalitas lengkap.



Dugaan Pelanggaran Sistematis: IUP dan HGU Dipersoalkan


Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta tidak memiliki sertifikat perubahan HGU dari peruntukan awal tambak udang menjadi kebun kelapa sawit seluas 499,2 hektare.



Lebih krusial, sertifikat HGU atas nama PT DMK yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 6 Februari 1992 disebut telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2017. Namun hingga 2026, perusahaan masih tetap beroperasi di atas lahan yang juga masih disengketakan dengan petani.


“Ini bukan sekadar konflik lahan biasa. Ini dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan. Ada apa dengan penegakan hukum di Serdang Bedagai?” tegas Zuhari di hadapan aparat pengamanan dari Polres Sergai dan Polsek Tanjung Beringin.


Laporan Resmi ke Kapolri: Operasi Ilegal Diminta Dihentikan


ALISSS sebelumnya telah melayangkan laporan resmi kepada Kapolri dengan Nomor: 28/PD/ALS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan operasional ilegal PT DMK dan meminta seluruh aktivitas perusahaan dihentikan.


Petani menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka negara tidak boleh membiarkan praktik usaha perkebunan tanpa izin terus berlangsung. Mereka menegaskan bahwa kewajiban legalitas perusahaan telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, termasuk:


Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang mempertegas kewajiban perusahaan memiliki IUP dan HGU


Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang tata cara perizinan berusaha sektor pertanian


Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan OT.140/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan


Tuntutan Pengembalian Lahan: 289 Hektare Dipersoalkan


Petani Plasma Kelompok 80 menuntut pengembalian lahan seluas 289 hektare yang mereka klaim sebagai hak mereka. Mereka juga menolak penggunaan lahan tersebut untuk kebun kelapa sawit.


“Kami tidak rela tanah kami dijadikan kebun sawit. Peruntukannya jelas untuk tambak udang. Ini sudah puluhan tahun kami menderita,” ujar Zuhari.


Senada dengan itu, Erwinsyah, salah satu perwakilan petani, menegaskan bahwa sejak awal lahan tersebut diperuntukkan sebagai tambak, bukan perkebunan. Ia menyebut tidak pernah ada pemberitahuan atau persetujuan dari petani terkait perubahan fungsi lahan.


Negara Diuji: Antara Kepastian Hukum dan Kepentingan Korporasi


Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik agraria di Indonesia: konflik antara masyarakat dengan korporasi yang berlarut tanpa kepastian hukum. Dalam konteks ini, desakan penutupan PT DMK bukan hanya tuntutan administratif, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil.


Aparat keamanan dari Polres Serdang Bedagai turut mengawal jalannya aksi, di antaranya Kabag Ops Kompol David Sinaga, Kasat Intelkam Iptu Sukma Atmaja, serta tim kuasa hukum petani yang dipimpin Dr. Isma Yani.


Meski aksi berlangsung damai, pesan yang disampaikan sangat jelas: petani tidak akan mundur sebelum hak mereka dipulihkan dan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.


Catatan Redaksi


Jika dugaan tidak adanya IUP dan berakhirnya HGU terbukti, maka aktivitas PT DMK berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan perkebunan di Indonesia. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum kini berada di bawah sorotan publik: akan bertindak, atau kembali membiarkan konflik ini berlarut?

( MZ. BAMBANG) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update