Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

DESAKAN NASIONAL: GAKKUM KLHK HARUS TURUN TANGAN! SKANDAL PENGELOLAAN LIMBAH DI KAWASAN MM2100 SERET NAMA PT NSK BEARINGS, DPR RI DISOROT TAK BOLEH SETENGAH HATI

Jumat, 10 April 2026 | Jumat, April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T13:05:59Z


CNEWS, Bekasi — Tekanan publik terhadap penegakan hukum lingkungan di kawasan industri kian memuncak. Masyarakat Kabupaten Bekasi secara terbuka mendesak agar aparat penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah di PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia.


Desakan ini muncul menyusul kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI ke kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, yang menyoroti berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga lemahnya tata kelola limbah berbahaya dan beracun (B3).


Ketua Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada perusahaan penghasil limbah semata. Ia mendesak agar audit juga menyasar seluruh rantai pengelolaan, termasuk perusahaan transporter dan pihak pemanfaat limbah.


“Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas disebutkan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah bersifat tanggung renteng. Artinya, bukan hanya produsen limbah, tetapi juga pengangkut dan pengelolanya harus diaudit dan diawasi secara ketat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan,” tegas Arvand, Jumat (10/4/2026).


MM2100: Kawasan Industri Raksasa dengan Bom Waktu Lingkungan


Kawasan Industri MM2100 yang berlokasi di Cikarang Barat, Bekasi, dikenal sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia. Dikembangkan melalui kolaborasi Jepang dan Indonesia sejak 1990, kawasan ini menjadi rumah bagi ratusan perusahaan otomotif, elektronik, hingga logistik.


Namun, di balik statusnya sebagai kawasan industri premium, muncul kekhawatiran serius terkait komitmen lingkungan para pelaku usaha di dalamnya

.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, secara tegas mengungkap bahwa mayoritas perusahaan di kawasan tersebut masih berkutat pada peringkat PROPER level biru—yang hanya menunjukkan kepatuhan minimum terhadap regulasi.


“Ini memicu pertanyaan besar. Jika hanya berada di level minimum, di mana komitmen keberlanjutan mereka? Industri tidak boleh sekadar patuh di atas kertas, tetapi harus benar-benar menjaga lingkungan,” ujar Putri.


Ia menjelaskan bahwa sistem PROPER memiliki tingkatan dari Hitam (terburuk), Merah, Biru (taat minimum), hingga Hijau dan Emas sebagai indikator beyond compliance. Rendahnya capaian perusahaan di MM2100 menjadi alarm serius bagi pemerintah.


Bau Menyengat dan Dugaan Pencemaran: Alarm dari Warga


Kondisi di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Sejumlah laporan masyarakat mengungkap adanya bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas industri, serta indikasi pencemaran limbah B3 ke badan air di sekitar kawasan.


Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga. Keluhan ini menjadi dasar kuat bagi DPR untuk mendorong investigasi lebih dalam.


Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia. Sebagai pemain besar di sektor manufaktur, perusahaan ini memiliki potensi risiko pencemaran yang signifikan, baik dari emisi udara, limbah cair, maupun limbah padat.


Tender Limbah Disorot: Dugaan Intervensi dan Minim Transparansi


Tak hanya persoalan teknis lingkungan, polemik juga merambah ke aspek tata kelola. Proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 di PT NSK disebut-sebut tidak transparan dan diduga sarat intervensi pihak luar.


Komisi XII DPR RI menilai hal ini sebagai ancaman serius. Jika proses pemilihan vendor tidak berbasis kompetensi teknis dan standar lingkungan, maka potensi pelanggaran akan semakin besar.


“Ini bukan sekadar masalah internal perusahaan. Jika pengelola limbah tidak memenuhi kualifikasi, maka dampaknya bisa fatal bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Putri.


Desakan Audit Hulu-Hilir: Gakkum KLHK Diuji


Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, khususnya Gakkum, untuk turun langsung melakukan audit komprehensif.


Audit tersebut diharapkan mencakup:

Sistem pengelolaan limbah di tingkat perusahaan

Kinerja transporter limbah B3

Legalitas dan kapasitas perusahaan pengolah limbah

Efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Sistem pemantauan emisi dan pembuangan limbah


Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pengawasan berjalan dari hulu hingga hilir, serta menutup celah praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.


Ujian Negara: Industri vs Kelestarian Lingkungan


Kasus di MM2100 menjadi cerminan problem klasik industrialisasi di Indonesia: antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab ekologis.


Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap aktivitas industri wajib menjaga kelestarian lingkungan. Namun tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas, aturan hanya akan menjadi formalitas.


Kini, sorotan publik tertuju pada keseriusan negara. Apakah pemerintah berani bertindak tegas terhadap potensi pelanggaran, atau justru membiarkan kawasan industri strategis berubah menjadi bom waktu ekologis?


Satu hal yang pasti: masyarakat tidak lagi ingin janji. Mereka menuntut aksi nyata. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update