Dugaan Penyaluran Solar Subsidi ke Truk Pelangsir, Nama Oknum TNI Ikut Disebut
CNEWS | PELALAWAN, RIAU — Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, SPBU 14.283.690 yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, resmi dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Rabu (04/03/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh tim wartawan yang mengaku memergoki langsung dugaan pengisian Solar subsidi ke truk pelangsir menggunakan “baby tank” yang telah disiapkan di dalam bak kendaraan.
Dugaan Pengisian Ilegal Tengah Malam
Menurut keterangan tim investigasi yang berjumlah tujuh orang, aktivitas mencurigakan terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB hingga dini hari. Informasi awal menyebutkan bahwa pengisian Solar subsidi ke kendaraan pelangsir kerap berlangsung di luar jam normal dan dilakukan secara tertutup.
Setibanya di lokasi, tim mengklaim mendapati operator SPBU tengah mengisi Solar ke sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9164 LB. Nomor pelat kendaraan tersebut diduga tidak sesuai atau palsu.
Di dalam bak truk disebut telah tersedia tangki modifikasi (baby tank) yang lazim digunakan untuk menampung Solar dalam jumlah besar, yang kemudian disinyalir untuk diperjualbelikan kembali dengan harga industri.
Sopir Sebut Nama Oknum TNI
Sopir truk yang disebut berinisial AS mengaku telah “izin” kepada seseorang berinisial MJR, yang oleh sopir disebut sebagai oknum TNI.
Situasi sempat memanas ketika salah satu wartawan berinisial DHS naik ke atas bak truk untuk mendokumentasikan dugaan pelanggaran tersebut. Meski telah diminta berhenti oleh wartawan lain yang berada di lokasi, sopir tetap menjalankan kendaraan.
Truk kemudian melaju meninggalkan SPBU. Tim wartawan lainnya melakukan pengejaran hingga ke lokasi yang diduga sebagai gudang penimbunan BBM di kawasan Simpang Engkolan, Sorek.
Di lokasi tersebut, disebutkan telah menunggu tiga orang pria yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi Solar tersebut. Ketegangan terjadi, namun situasi dapat dikendalikan dan tidak sampai menimbulkan kekerasan fisik.
Laporan Resmi dan Rencana Pengaduan ke Polisi Militer
Merasa adanya dugaan kuat praktik pelangsiran Solar subsidi serta potensi keterlibatan oknum aparat, tim wartawan secara resmi membuat laporan ke Polres Pelalawan.
Selain itu, karena nama oknum TNI disebut dalam pengakuan sopir, tim juga berencana melaporkan perkara ini ke POMDAM I/Bukit Barisan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan personel aktif dalam dugaan praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU 14.283.690 maupun dari institusi TNI terkait tudingan tersebut.
Ancaman Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal mencapai Rp60 miliar
Praktik pelangsiran Solar subsidi dinilai merugikan negara, merusak sistem distribusi energi, serta berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Riau. Publik menanti langkah tegas dan transparan dari kepolisian serta aparat militer untuk:
Mengusut tuntas dugaan keterlibatan SPBU
Memeriksa operator dan pemilik kendaraan
Menelusuri dugaan jaringan penimbunan
Mengklarifikasi nama oknum yang disebut
Jika terbukti benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang merampas hak rakyat atas BBM subsidi.
CNEWS akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar