CNEWS | Serdang Bedagai — Kejanggalan penggunaan Dana Desa Nagur kecamatan Tanjung beringin kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan realisasi anggaran desa dengan pagu Rp1.567.099.000 yang tercatat telah tersalurkan 100 persen, namun dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan data resmi dengan pembaruan terakhir 26 Februari 2026, Dana Desa tersebut disalurkan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp758.334.000 (48,39%)
Tahap II: Rp808.765.000 (51,61%)
Tahap III: Rp0
Status desa tercatat MAJU, namun justru memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran.
Anggaran Dipertanyakan Warga
Sejumlah pos belanja menuai kritik keras masyarakat, antara lain:
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Masyarakat: Rp83.400.000
Posyandu (Insentif Kader, Kelas Ibu Hamil & Lansia): Rp115.520.000
Pelatihan Pemberdayaan Perempuan: Rp90.000.000
Pembinaan PKK: Rp50.000.000
Keadaan Mendesak: Rp36.000.000 (tercatat dua kali)
Rehabilitasi/Pembangunan Jembatan Desa: Rp128.052.000
Pengerasan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan: Rp55.729.000
Ungkap seorang tokoh masyarakat kabupaten Serdang Bedagai P Daulay menyebut nilai pembangunan jembatan dan kondisi mendesak tidak masuk akal bila dibandingkan dengan hasil di lapangan.
“Rehabilitasi jembatan disebut Rp128 juta, tapi fisiknya tidak ada segitu. Jalan juga hanya rehab, bukan bangun baru,” ujarnya.
Warga lainnya menyoroti anggaran keadaan mendesak yang disebut mencapai lebih dari Rp70 juta, serta insentif posyandu dan lansia yang nilainya ditaksir menembus Rp100 juta, namun manfaatnya dinilai minim.
Dugaan Penggelembungan Anggaran
Masyarakat menduga adanya penggelembungan anggaran (mark-up) pada sejumlah kegiatan, terutama pembangunan fisik dan program sosial. “Banyak angka yang tidak sesuai kenyataan. Ini harus dibuka ke publik,” tegas warga.
Kepala desa setempat, Ruslan, didesak memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat dan lembaga pengawas terkait rincian penggunaan Dana Desa tersebut, termasuk dokumen perencanaan, realisasi, dan laporan pertanggungjawaban.
Tuntutan Transparansi dan Audit
Publik meminta inspektorat daerah dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh. Transparansi dinilai wajib, mengingat Dana Desa bersumber dari uang negara dan diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan rakyat.
“Jika tidak ada yang disembunyikan, buka semua data. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya menyejahterakan justru menjadi sumber persoalan hukum,” tegas warga.Pahlawan Daulay
Tim CNEWS akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar