CNEWS, BANJARMASIN – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja Iswandi dan perusahaan tambang PT Saptaindra Sejati (PT SIS) memasuki babak baru setelah perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin.
Sidang relaas dengan nomor register 9/PHI/2026 tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (12/3/2026), setelah sebelumnya proses penyelesaian melalui bipartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin tidak mencapai kesepakatan.
Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pemanggilan para pihak. Dalam persidangan tersebut, Iswandi hadir didampingi kuasa hukum dari Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Tabalong. Namun pihak perusahaan PT SIS tidak hadir tanpa keterangan.
Karena ketidakhadiran tergugat, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan kembali persidangan berikutnya pada 2 April 2026.
Merasa Dirugikan Lebih dari Setahun
Iswandi mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja tersebut.
Ia menyatakan telah mengalami kerugian selama lebih dari satu tahun sejak 30 Desember 2024, karena tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja, termasuk gaji serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah lebih dari satu tahun saya tidak mendapatkan hak-hak saya. Saya berharap perusahaan tidak mempersulit penyelesaian masalah ini,” ujar Iswandi kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berdampak besar terhadap kehidupannya dan keluarganya. Ia mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena status perselisihan dengan perusahaan belum selesai secara hukum.
Bermula dari Proses MCU
Iswandi menjelaskan, persoalan ini bermula saat dirinya diminta menjalani Medical Check Up (MCU) rutin tahunan pada Juni 2024 dan dinyatakan fit oleh dokter.
Namun pada Juli 2024, ia kembali diminta melakukan pemeriksaan lanjutan (follow up) di rumah sakit di Tanjung Tabalong oleh perwakilan manajemen bernama Reza. Hasil pemeriksaan tersebut juga menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.
Meski demikian, pada September 2024 ia kembali diminta menjalani follow up dengan alasan rujukan dari klinik perusahaan. Ketika memastikan langsung ke klinik tersebut, Iswandi mengaku mendapat keterangan dari dokter bahwa tidak ada rujukan pemeriksaan tambahan, karena hasil MCU sebelumnya sudah dinyatakan baik.
“Dokter menyampaikan tidak ada rujukan tambahan karena hasil pemeriksaan saya sudah fit. Tapi saya tetap diminta menjalani proses itu,” kata Iswandi.
Karena merasa prosedur tersebut tidak sesuai, ia menyatakan keberatan. Situasi itu kemudian berujung pada status standby, hingga akhirnya pada 30 Desember 2024 dirinya dinonaktifkan oleh perusahaan dengan merujuk Pasal 70 ayat 11 aturan internal perusahaan.
Pernah Mengadu ke Manajemen
Iswandi mengaku sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Ia menyatakan sempat menghadap pimpinan operasional perusahaan, yakni PJO PT SIS Eko Sulistyo dan wakilnya Purnanto, untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Namun menurutnya, persoalan tersebut tidak kunjung menemukan penyelesaian.
Ia menduga ada oknum tertentu di dalam perusahaan yang mencari-cari kesalahan terhadap dirinya.
“Saya berharap kejadian seperti ini cukup saya saja yang mengalami. Jangan sampai rekan kerja lain mengalami hal serupa,” ujarnya.
Iswandi menegaskan dirinya hanya menuntut hak-hak normatif sebagai pekerja dan berharap perusahaan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.
Ia juga menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Yang saya minta hanya hak saya tidak dipersulit. Kalau dipersulit, saya akan terus mengawal persoalan ini,” tegasnya.
Pewarta: A. Waryono



Tidak ada komentar:
Posting Komentar