Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Polisi Dituding Jadi “Perisai Korporasi”: Konflik Tambang PT Asmin Bara Barunang Picu Gugatan Nasional atas Perlindungan Masyarakat Adat Dayak

Rabu, 11 Maret 2026 | Rabu, Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T04:54:32Z

 

CNEWS | Kapuas, Kalimantan Tengah — Konflik agraria antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan tambang batu bara PT Asmin Bara Barunang (ABB) kembali memanas di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penanganan aksi masyarakat adat oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Resor Kapuas menuai kritik keras dari berbagai kalangan karena dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibanding melindungi hak masyarakat adat.


Ketegangan bermula dari tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Dayak yang mengklaim sebagian wilayah tambang perusahaan tersebut berada di atas tanah ulayat yang secara turun-temurun menjadi wilayah adat mereka. Warga menilai aktivitas pertambangan telah mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan merusak lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.


Namun di lapangan, kehadiran aparat keamanan justru dinilai masyarakat lebih banyak berfungsi mengamankan operasional perusahaan dengan dalih perlindungan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan menjaga ketertiban umum.


Situasi tersebut memicu kritik tajam dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang menilai pola penanganan konflik tersebut mencerminkan problem lama dalam penanganan sengketa lahan di Indonesia.


Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi penengah yang adil antara masyarakat dan perusahaan, bukan justru terlihat sebagai “perisai hidup” bagi kepentingan industri ekstraktif.


“Polisi harus ingat bahwa mereka digaji oleh negara untuk melindungi rakyat. Ketika aparat justru berdiri di depan perusahaan dan menghadapi masyarakat adat yang menuntut hak tanah leluhur mereka, maka wajar jika publik mempertanyakan keberpihakan institusi,” ujar Wilson dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/3/2026).


Tokoh yang juga dikenal sebagai pemerhati hak asasi manusia tersebut menilai konflik seperti ini sering berujung pada kriminalisasi masyarakat adat atau aktivis lokal yang memperjuangkan tanah mereka.


Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani menindak perusahaan jika ditemukan pelanggaran hukum, bukan hanya fokus pada pengamanan operasional perusahaan.


“Jangan sampai penegakan hukum justru berubah menjadi alat untuk membungkam warga. Jika perusahaan melanggar hukum, maka penegakan hukum harus berlaku sama kepada semua pihak,” tegasnya


Wilson juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar di berbagai daerah.


Menurutnya, konflik di Kapuas merupakan gambaran lebih luas dari persoalan struktural sengketa lahan di Indonesia, khususnya di wilayah kaya sumber daya alam.


Konflik Agraria dan Legitimasi Negara


Secara filosofis, konflik seperti yang terjadi di Kapuas sering dipandang sebagai pertarungan antara kepentingan ekonomi besar dan hak komunitas lokal atas tanah dan sumber daya alam.


Dalam teori politik klasik, filsuf Karl Marx pernah menggambarkan negara sebagai alat yang sering kali digunakan oleh kelas pemilik modal untuk menjaga kepentingan ekonomi mereka. Sementara filsuf politik John Locke menekankan bahwa tujuan utama negara adalah melindungi hak milik warga negara.


Ketika masyarakat merasa negara tidak lagi melindungi hak mereka atas tanah dan lingkungan hidup, konflik sosial berpotensi semakin meluas.


Di sisi lain, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri selama ini mendorong reformasi internal melalui program Polri Presisi yang menekankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan publik.


Karena itu, sejumlah pihak menilai kasus konflik di Kapuas dapat menjadi ujian penting bagi implementasi prinsip tersebut di lapangan.


Seruan Evaluasi Nasional


Wilson Lalengke berharap lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau penanganan konflik ini secara serius agar aparat tetap berada pada posisi netral dan profesional.


Ia juga menekankan bahwa masyarakat adat Dayak bukanlah pihak yang harus diperlakukan sebagai ancaman keamanan negara, melainkan sebagai komunitas yang memiliki hak historis atas wilayah adatnya.


“Jika konflik seperti ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan semakin tergerus,” ujarnya.


Hingga kini, konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang di wilayah Kapuas masih terus berlangsung, sementara masyarakat berharap adanya dialog terbuka dan penyelesaian yang menghormati hak adat serta hukum yang berlaku di Indonesia.( Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update