CNEWS | Tebing Tinggi, Sumatera Utara — Mengulik kembalin Dugaan praktik penahanan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kasus terbaru mencuat di SD Yayasan Perguruan R.A. Kartini, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, setelah sejumlah orang tua murid melapor bahwa dana bantuan untuk anak mereka justru ditahan pihak sekolah.
Para wali murid mengaku kecewa dan keberatan karena dana PIP yang semestinya langsung diterima siswa, diminta untuk diserahkan kembali dengan alasan “kebijakan sekolah”. Keluhan ini menimbulkan gelombang sorotan publik yang mendesak pihak sekolah dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Dalam konfirmasi langsung yang dilakukan tim media CNEWS bersama perwakilan LSM pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 09.30 WIB, Naomi boru Tobing, selaku Pimpinan Pelaksana Harian SD Yayasan Perguruan R.A. Kartini, membenarkan adanya praktik penahanan dana PIP siswa.
Ia beralasan, langkah tersebut merupakan “kebijakan internal sekolah”, dengan dalih dana akan dikembalikan kepada siswa setelah naik kelas.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Dana PIP adalah bantuan langsung dari pemerintah pusat yang tidak boleh ditahan, dikelola, atau digunakan sementara oleh pihak sekolah, dalam bentuk apa pun.
Kebijakan seperti ini berpotensi melanggar aturan dan menyalahi semangat program nasional yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Lebih mencengangkan, pihak sekolah juga mengklaim bahwa biaya sekolah siswa penerima PIP sudah dibayarkan oleh salah satu organisasi di Kota Tebing Tinggi, sehingga penahanan dana dianggap “tidak masalah”.
Pernyataan ini menuai keheranan dari awak media dan LSM, sebab tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan dana bantuan negara meski ada pihak lain yang menanggung biaya sekolah.
“Dana PIP adalah hak mutlak siswa, bukan hak sekolah. Ketika dana itu ditahan, anak-anak kehilangan kesempatan membeli seragam, sepatu, tas, atau alat tulis yang mereka butuhkan,” tegas salah satu aktivis LSM di lokasi.
Para orang tua pun hanya bisa pasrah. Harapan sederhana mereka agar anak dapat belajar dengan layak, pupus karena dana bantuan justru dikelola tanpa transparansi.
“Kalau uang itu bisa kami terima langsung, paling tidak anak kami bisa beli kebutuhan sekolah,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.
LSM dan awak media menilai tindakan sekolah bertentangan dengan semangat Program Indonesia Pintar, yang diluncurkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin. Mereka menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan dana publik tidak dibiarkan berlarut.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Tidak boleh ada sekolah yang mempermainkan dana bantuan negara. Ini uang rakyat, untuk anak-anak bangsa,” tegas perwakilan LSM menutup pernyataannya.
Kasus penahanan Dana PIP di SD Yayasan Perguruan R.A. Kartini ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan publik untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan, khususnya di lembaga pendidikan swasta. (Jeks )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar