Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

GILA..! MANTAN NAPI MASIH MENDOMINASI JADI PEJABAT DI PEMKAB SERGAI

Kamis, 26 Februari 2026 | Kamis, Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T06:52:17Z

CNEWS | Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Dugaan praktik korupsi waktu dan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, kian menguat. Temuan lapangan, pengakuan pejabat internal, serta keluhan masyarakat menunjukkan indikasi kuat bahwa kewajiban jam kerja ASN—termasuk dokter—tidak dijalankan secara penuh, sementara pelayanan kesehatan kepada publik diduga berjalan tidak optimal.


Ironisnya, kondisi ini terjadi di bawah kepemimpinan Kepala Puskesmas Dolok Masihul yang diketahui pernah menjalani proses hukum dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan dalam perkara pidana pada 2022 lalu, namun hingga kini tetap bertahan menduduki jabatan struktural strategis di lingkungan pelayanan publik Kabupaten Serdang Bedagai.



Jejak Pidana Pejabat Publik


Berdasarkan data dan pemberitaan sebelumnya, Kepala Puskesmas Dolok Masihul, dr. Risnawati Bangun, pernah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ke Lapas Klas IIB Tebing Tinggi pada Senin, 11 April 2022, dalam perkara tindak pidana perzinahan.


Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai. Fakta tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur RSUD Sultan Sulaiman kala itu, dr. Idris Daulay, yang menyatakan posisi dr. Risnawati telah digantikan oleh pejabat lain.



Namun, publik kini mempertanyakan: bagaimana seorang mantan terpidana dapat kembali menduduki jabatan strategis sebagai kepala puskesmas, tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat?


Pengakuan Kepala Puskesmas: Jam Kerja Tidak Dipatuhi Penuh


Dalam wawancara terbuka dengan awak media, Kepala Puskesmas Dolok Masihul mengakui bahwa kehadiran ASN tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai, yakni pukul 08.00–16.00 WIB.



“Setiap hari hadir, tapi sistemnya piket. Tidak semua masuk pagi. Ada yang jam 8 sampai jam 1, itu sudah termasuk hadir,” ujar Kepala Puskesmas saat dikonfirmasi.


Pernyataan ini justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan disiplin ASN. Informasi internal dan temuan lapangan menyebutkan adanya praktik absensi administratif, di mana sejumlah pegawai—khususnya dokter—diduga hanya hadir untuk kepentingan tanda tangan kehadiran, lalu meninggalkan lokasi tugas sebelum jam kerja berakhir.



Bahkan, disebutkan bahwa beberapa dokter tidak hadir setiap hari kerja, melainkan hanya pada hari dan jam tertentu dalam sepekan.


Pelayanan Kesehatan Diduga Tidak Optimal, Warga Jadi Korban


Dampak dari dugaan pelanggaran jam kerja tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Layanan kesehatan dinilai lambat, terbatas, dan tidak konsisten, terutama layanan dokter umum dan dokter gigi.


“Dokter tidak setiap hari ada. Ada jadwal sendiri. Kalaupun datang, belum tentu langsung melayani,” ujar Kepala Puskesmas.


Keluhan warga menguatkan kondisi tersebut.


“Pagi antre panjang, tapi dokter belum datang. Katanya absensi lengkap, tapi pelayanan kosong. Kami yang dirugikan,” keluh seorang pasien kepada media.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin absensi ASN dinyatakan lengkap, sementara pelayanan di jam utama publik justru tidak tersedia?


Data Absensi Ditutup, Transparansi Dipertanyakan


Upaya media untuk memperoleh data absensi ASN dua bulan terakhir belum membuahkan hasil. Pihak puskesmas berdalih bahwa data tersebut masih menunggu izin pimpinan Dinas Kesehatan.


“Absensinya ada, tapi harus izin dulu dari Kepala Dinas,” ujar seorang pejabat puskesmas.


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, data kehadiran ASN merupakan informasi publik, terutama bila berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kualitas pelayanan publik.


Redaksi memastikan akan menempuh jalur resmi permohonan informasi, dan tidak menutup kemungkinan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik bila akses data terus dihambat.


Indikasi Korupsi Waktu dan Pelanggaran Disiplin Berat


Pengamat kebijakan publik menilai, jika ASN hanya hadir secara administratif tanpa menjalankan tugas sesuai jam kerja, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori korupsi waktu dan pelanggaran disiplin berat.


“ASN digaji dari uang rakyat. Hadir hanya untuk absen lalu pulang, atau hanya masuk beberapa hari dalam seminggu, itu bentuk penyimpangan serius,” tegas seorang aktivis media Sumatera Utara.


Informasi lapangan menyebut, sejumlah dokter diduga hanya hadir pada hari tertentu—seperti Senin, Selasa, dan Kamis—dan tidak menjalankan jam kerja penuh selama satu bulan kerja.


Wartawan Dilarang Merekam, Kebebasan Pers Dipertanyakan


Ketegangan terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi langsung. Kepala Puskesmas menolak diwawancarai dengan perekaman, meski wartawan telah memperkenalkan diri dan meminta izin secara terbuka.


Penolakan juga diperkuat oleh Kepala Tata Usaha (KTU), dengan alasan larangan merekam di ruang pimpinan ASN tanpa izin tertulis.


Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Pers.


Publik Menunggu Tindakan Tegas Pemkab Sergai

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dan Inspektorat Daerah belum memberikan pernyataan resmi.

Publik mendesak pemerintah daerah untuk:

Membuka data absensi ASN secara transparan

Melakukan audit disiplin dan kinerja tenaga medis

Menjamin pelayanan kesehatan berjalan penuh sesuai jam kerja

Menegakkan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik


CATATAN REDAKSI


Seluruh peliputan dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penolakan klarifikasi terbuka dan penutupan data publik justru memperkuat urgensi pengawasan.

Redaksi akan terus menelusuri dugaan korupsi waktu, pelanggaran disiplin ASN, dan pembiaran sistemik dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar hak rakyat, melainkan kewajiban pejabat publik.

Waktu ASN adalah waktu rakyat.” ( Tim/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update