CNEWS | Sumatera Utara – 29 Maret 2026. Di tengah geliat modernisasi kawasan industri Tanjung Morawa, berdiri sebuah bangunan tua yang menyimpan jejak panjang sejarah kolonial. Gudang pemeraman tembakau peninggalan era Hindia Belanda di Desa Limau Manis, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan tajam—bukan semata karena nilai historisnya, tetapi juga karena dugaan praktik pengelolaan aset negara yang menyimpan tanda tanya besar.
Bangunan berarsitektur klasik tersebut diketahui berada dalam pengelolaan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I. Namun, alih-alih menjadi situs yang dilestarikan dan terbuka untuk kepentingan publik atau edukasi sejarah, lokasi ini justru diduga menjadi area tertutup dengan aktivitas yang belum sepenuhnya transparan.
Gudang Kolonial: Dari Warisan Sejarah Menjadi Area Misterius
Gudang pemeraman tembakau ini diyakini sebagai bagian dari sistem industri perkebunan tembakau Deli yang pernah menjadi salah satu komoditas unggulan dunia pada masa kolonial Belanda. Meski tahun pasti pembangunannya belum terdokumentasi secara jelas, nilai historisnya tidak terbantahkan.
Namun kondisi terkini memunculkan keprihatinan. Berdasarkan hasil peliputan pada Jumat (27/3/2026), awak media menemukan indikasi aktivitas tidak lazim di dalam area gudang, antara lain:
Tumpukan kayu gelondongan dalam jumlah besar
Bangkai kendaraan berbagai jenis
Minimnya penanda sejarah atau identitas bangunan sebagai cagar budaya
Temuan ini memunculkan dugaan adanya pengabaian terhadap nilai sejarah, bahkan potensi penyalahgunaan aset yang seharusnya berada dalam pengawasan negara.
Dugaan Pembatasan Pers: Ujian Kebebasan Jurnalistik
Upaya peliputan di lokasi tersebut dilaporkan menghadapi hambatan. Awak media mengaku mendapat larangan untuk melakukan dokumentasi dan pengambilan gambar di area gudang.
Pernyataan tersebut dikaitkan dengan sikap pihak humas PTPN I Regional I, Rahmad Hidayat, yang disebut menyampaikan alasan “privasi” sebagai dasar pembatasan akses.
Jika benar terjadi, tindakan ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) tentang hak pers mencari dan menyebarkan informasi
Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi
Kasus ini pun berpotensi menjadi preseden serius terkait kebebasan pers di wilayah pengelolaan BUMN.
Indikasi Penghilangan Jejak Aset Negara
Lebih jauh, awak media juga menemukan indikasi bahwa sejumlah elemen identitas bangunan—termasuk tulisan atau penanda asli pada dinding gudang—sudah tidak lagi terlihat jelas.
Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak historis bangunan, yang jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto perubahan PP No.28 Tahun 2020
Regulasi tersebut menegaskan bahwa aset negara—termasuk yang memiliki nilai sejarah—harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh dialihkan tanpa prosedur hukum yang sah.
Dugaan Skema Penjualan Aset Ilegal
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, di lokasi tersebut sebelumnya terdapat sejumlah kendaraan lama, termasuk mobil klasik jenis Toyota Hardtop yang digunakan oleh instansi pemerintah dan militer pada masa lalu.
Namun saat ini, keberadaan aset tersebut tidak lagi dapat ditelusuri.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik:
Penghilangan aset
Penjualan barang tanpa prosedur resmi
Ketidakjelasan alur distribusi hasil penjualan
Jika terbukti, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto perubahan UU No.20 Tahun 2001
Nama Pejabat Disebut, Perlu Klarifikasi Resmi
Dalam hasil investigasi awal, nama Rahmad Hidayat selaku humas PTPN I Regional I turut disebut dalam dugaan keterkaitan dengan pengelolaan aset di lokasi tersebut.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa hingga saat ini:
Belum ada penetapan status hukum dari aparat penegak hukum terhadap pihak manapun.
Karena itu, seluruh pihak tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah, dan diperlukan klarifikasi resmi dari manajemen PTPN I maupun instansi terkait.
Desakan Publik: Audit dan Intervensi Pusat
Meningkatnya dugaan penyimpangan ini memicu reaksi dari masyarakat sipil di Sumatera Utara. Sejumlah elemen masyarakat dikabarkan tengah menyiapkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto untuk meminta:
Audit menyeluruh terhadap aset PTPN I
Penyelidikan dugaan korupsi dan penghilangan aset
Perlindungan terhadap kebebasan pers
Antara Warisan Sejarah dan Potensi Skandal
Kasus gudang pemeraman tembakau Tanjung Morawa kini menjadi lebih dari sekadar isu lokal. Ia menyentuh tiga aspek krusial:
Pelestarian sejarah nasional
Akuntabilitas pengelolaan aset negara
Kebebasan pers dalam mengungkap fakta
Jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset fisik, tetapi juga integritas tata kelola negara.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka klarifikasi terbuka menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Menunggu Transparansi dan Penegakan Hukum
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Perkebunan Nusantara I maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang berkembang.
Publik kini menanti: apakah ini akan menjadi kasus besar yang dibuka terang-benderang, atau justru kembali tenggelam dalam sunyi seperti banyak jejak sejarah yang hilang?
(TIM INVESTIGASI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar