Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Skandal Aset Desa Buntu Bedimbar Meledak: Dugaan Klaim Sepihak, Bazar Bermasalah, hingga Indikasi Pungli Menguat

Kamis, 26 Maret 2026 | Kamis, Maret 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T14:02:34Z


CNEWS – Deli Serdang. Polemik panjang terkait aset desa di Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali memanas. Lapangan bola yang terletak di Dusun IV Pasar VIII—yang kini menjadi bagian dari kawasan alun-alun—diduga menjadi objek klaim sepihak oleh kelompok tertentu, memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.



Perselisihan ini bukan hal baru. Berdasarkan keterangan narasumber kepada awak media pada 24 Maret 2026, akar masalah telah muncul sejak tahun 2021. Saat itu, seorang oknum berinisial ST secara terbuka, dalam sebuah forum di salah satu kafe di Buntu Bedimbar, mengklaim bahwa lapangan sepak bola tersebut merupakan milik komunitas tertentu di desa tersebut. Pernyataan yang disampaikan secara emosional itu diduga menjadi pemicu awal perpecahan antarwarga.


Ironisnya, klaim tersebut muncul di tengah situasi genting pandemi COVID-19, ketika pemerintah pusat dan daerah tengah gencar menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2021, seluruh bentuk kerumunan sejatinya dibatasi secara ketat.


Namun, di tengah kebijakan tersebut, justru muncul dugaan pelanggaran serius. Narasumber menyebutkan adanya kegiatan Bazar Ramadhan 2021 yang tetap digelar di lokasi tersebut, diduga di bawah naungan Senada Production. Kegiatan itu disebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dan tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum (APH) setempat.


“Indikasinya, pihak kepolisian tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan keramaian itu. Bahkan diduga tidak ada izin yang dikantongi panitia,” ungkap narasumber.


Kasus ini sempat bergulir hingga ke aparat kepolisian, namun hingga kini tidak terlihat adanya kejelasan penindakan atau transparansi hasil penanganan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran.


Situasi kembali memanas pada tahun 2026. Rencana penyelenggaraan Bazar Ramadhan kembali mencuat di lokasi yang sama, kembali melibatkan Senada Production. Namun kali ini, polemik semakin kompleks dengan munculnya coretan di dinding alun-alun bertuliskan “Persatuan Sepakat Bola Keluarga Banten”. Tulisan tersebut memicu spekulasi baru terkait klaim kepemilikan dan penguasaan aset desa oleh kelompok tertentu.


Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti kondisi fisik alun-alun yang mengalami kerusakan cukup parah. Rumput diinjak-injak hingga rusak, fasilitas umum tidak terawat, dan ruang publik yang seharusnya menjadi kebanggaan warga justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.


Padahal, alun-alun tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Asri Ludin Tambunan dengan anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar dari APBN. Proyek tersebut awalnya diharapkan menjadi ruang publik representatif sekaligus pusat aktivitas masyarakat.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bazar Ramadhan 2026 diduga menjadi ajang komersialisasi yang tidak transparan. Puluhan stan UMKM yang beroperasi di dalam area alun-alun disebut-sebut dibebani pungutan liar (pungli), dengan alokasi dana yang tidak jelas.


“Omzetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah, tapi tidak jelas ke mana alirannya. Banyak dusun di desa ini hanya jadi penonton dan tidak dilibatkan,” ujar narasumber.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan kegiatan, termasuk indikasi kepentingan pribadi hingga nuansa politik. Bahkan, panitia pelaksana disebut-sebut terkesan kebal hukum.


Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM, praktik pungli terhadap pelaku usaha kecil dinilai sangat bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat. Peran Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Deli Serdang pun dipertanyakan, khususnya dalam hal pengawasan dan pembinaan.


Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan secara tegas dan transparan. Mereka menilai, pembiaran terhadap konflik ini hanya akan memperbesar potensi gesekan sosial di kemudian hari.


Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa aset desa, tetapi juga menyentuh aspek hukum, tata kelola pemerintahan, hingga kepercayaan publik. Jika tidak segera diselesaikan, Buntu Bedimbar berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset desa dan ruang publik di Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak panitia penyelenggara maupun pemerintah setempat terkait berbagai dugaan yang mencuat. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan—atau justru kembali tumpul ke atas. ( TIM YN) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update