Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Jalan Rusak Parah di SP2 dan SP5 Merauke Dibiarkan Lama, Warga Soroti Kelalaian Pemerintah Provinsi Papua Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | Selasa, Maret 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-10T07:16:19Z

CNEWS | Merauke — Kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Merauke kembali menjadi sorotan publik. Pantauan langsung awak media pada 6 Maret 2026 menemukan ruas jalan di kawasan SP2 dan SP5 menuju Distrik Salor mengalami kerusakan parah dan dipenuhi lubang besar yang membahayakan pengguna jalan.



Kerusakan tersebut terlihat hampir di sepanjang jalur yang menghubungkan kawasan permukiman dan pusat aktivitas pemerintahan di Salor. Sejumlah titik bahkan tampak berlubang dalam dan berlumpur, sehingga menyulitkan kendaraan roda dua maupun roda empat melintas, terutama saat musim hujan.



Seorang warga di kawasan SP5 yang ditemui awak media mengaku kerusakan jalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengatakan kondisi jalan yang rusak sudah beberapa kali menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.


“Jalan di SP2 dan SP5 ini sudah lama rusak dan berlubang. Sudah ada beberapa warga yang jatuh dari motor karena lubang di jalan ini,” ungkapnya kepada awak media.



Menurutnya, ruas jalan tersebut bukan hanya digunakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga menjadi jalur rutin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang berkantor di kawasan Salor.


“Setiap hari jalan ini juga dilalui ASN yang bekerja di kantor pemerintahan di Salor. Tapi sampai sekarang belum ada perbaikan dari pemerintah,” tambahnya.



Warga pun mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah, khususnya dinas teknis terkait, untuk segera memperbaiki kerusakan jalan yang dinilai sudah sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Secara hukum, kewajiban perawatan dan perbaikan jalan telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.


Sementara Pasal 273 menyebutkan bahwa jika kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta, serta membuka peluang bagi korban untuk menuntut ganti rugi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengenai rencana perbaikan jalan di kawasan SP2 dan SP5 tersebut.



Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, mengingat ruas jalan tersebut merupakan akses penting bagi mobilitas warga sekaligus jalur utama menuju pusat pemerintahan di Salor.


“Sebagai warga, kami hanya berharap jalan ini segera diperbaiki sebelum menimbulkan korban yang lebih banyak,” ujar warga tersebut.


Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur dasar di wilayah timur Indonesia masih membutuhkan perhatian serius agar keselamatan dan kenyamanan masyarakat tidak terus menjadi taruhan di jalanan yang rusak.( YBM) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update