CNEWS | Pelalawan, Riau — Dugaan praktik perkebunan kelapa sawit ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebuah areal perkebunan seluas lebih dari 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci—yang dikenal dengan sebutan LC 300—diduga berada di dalam kawasan hutan negara. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan karena disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan perkebunan PT Guna Dodos, sementara status legalitas lahannya masih dipertanyakan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pengelolaan kebun tersebut diduga dilakukan dengan skema “kamuflase kelompok tani” untuk menghindari pengawasan aparat. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, kelompok tani yang disebut-sebut mengelola lahan itu diduga tidak memiliki struktur organisasi yang jelas.
Sebaliknya, lahan justru tercatat atas nama sejumlah individu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang rata-rata berkisar 6 hingga 7 hektare per orang. Skema ini menimbulkan dugaan adanya praktik pemecahan kepemilikan lahan untuk menghindari batasan regulasi perkebunan dan kawasan hutan.
Sosok bernama Immanuddin, yang disebut bertanggung jawab atas pengelolaan LC 300, sempat mengakui adanya hubungan dengan perusahaan perkebunan tersebut.
“Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujar Immanuddin kepada awak media saat ditemui di salah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu.
Namun pernyataan itu kemudian berubah ketika kembali dikonfirmasi mengenai hubungan langsung antara kebun LC 300 dengan perusahaan tersebut.
“Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” katanya membantah.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya baru mengenai struktur pengelolaan kebun serta kemungkinan keterlibatan korporasi di balik aktivitas perkebunan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan
Secara hukum, kepemilikan lahan dengan status Sertifikat Hak Milik di dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan kawasan hutan merupakan wilayah yang dikuasai negara dan tidak dapat diberikan hak atas tanah sebelum statusnya dilepaskan melalui proses resmi perubahan kawasan.
Apabila terbukti terdapat SHM yang terbit di dalam kawasan hutan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan dan lahan kembali menjadi aset negara.
Selain itu, pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban membayar denda reboisasi dan pemulihan kawasan.
Ketentuan pembatalan sertifikat juga diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengenai penanganan kasus pertanahan.
BPN Pelalawan Akan Turun Lapangan
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terkait keberadaan sertifikat di kawasan yang diduga masih berstatus hutan.
“Ini yang Immanuddin itu ya, nanti kami akan cek ke lapangan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penerbitan SHM dilakukan sesuai prosedur atau justru terjadi kesalahan administrasi maupun tumpang tindih dengan peta kawasan hutan.
Rantai Pasok Sawit Ilegal Jadi Sorotan
Selain persoalan legalitas lahan, muncul pula dugaan bahwa tandan buah segar (TBS) dari kebun tersebut masuk ke rantai pasok industri kelapa sawit. Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 56, secara tegas melarang pelaku usaha menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap pihak menerima atau memperdagangkan hasil dari aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dengan demikian, apabila tandan buah segar dari kebun tersebut benar berasal dari kawasan hutan tanpa izin, maka tidak hanya pengelola kebun yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pabrik kelapa sawit yang menerima hasil panen tersebut.
PT Guna Dodos Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Guna Dodos belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam pengelolaan kebun LC 300.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola perkebunan sawit di Indonesia, khususnya terkait dugaan pembukaan kebun di kawasan hutan dengan berbagai modus administratif.
Tim redaksi masih terus menelusuri status kawasan, dokumen perizinan, serta alur distribusi hasil panen dari lokasi tersebut.
Laporan ini akan terus diperbarui. (Tim Investigasi)
Jika Anda ingin, saya juga bisa membantu membuat versi yang lebih “menggigit” seperti gaya liputan investigasi Tempo/Kompas atau headline yang lebih kuat untuk nasional agar dampaknya lebih besar. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar