CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Pernyataan Asri Ludin Tambunan yang menyebut tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aset Lapangan Bola Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar “sudah nol” memicu kontroversi luas. Warga dan pemerhati kebijakan publik menilai pernyataan tersebut terkesan gegabah dan tidak transparan, serta dikhawatirkan menutupi dugaan penyimpangan administrasi pajak negara dengan nilai mencapai Rp138.074.806.
Isu ini mencuat setelah beredar luas dokumen resmi dan kesaksian warga yang menunjukkan adanya tunggakan PBB atas aset desa tersebut untuk periode 2019–2021. Padahal, berdasarkan aturan, aset desa bersifat publik dan pengelolaannya wajib dilakukan secara akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta regulasi perpajakan daerah.
Bukti Administratif: SPPT dan Riwayat Pajak dari Bapenda
Warga Desa Buntu Bedimbar mengungkapkan bahwa pada 19 Mei 2023, mereka menerima salinan SPPT PBB Tahun 2019 dari mantan perangkat desa berinisial FIS. Dokumen tersebut mencantumkan:
- NOP: 12.10.020.016.003.0145.0
- Lokasi objek: Jalan Batang Kuis, Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa
- Nilai PBB: Rp31.989.824
Berbekal dokumen tersebut, warga mendatangi Kantor Camat Tanjung Morawa dan diarahkan ke UPT Bapenda Kecamatan Tanjung Morawa. Dari data yang dicetak langsung melalui sistem Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang pada 19 Mei 2023 pukul 08.22.48 WIB, tercatat total tunggakan mencapai Rp138.074.806 untuk tiga tahun pajak (2019–2021), sebelum lokasi tersebut dialihfungsikan menjadi Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa
Pernyataan “Dinolkan” Dinilai Menutup Masalah
Dalam wawancara di sela kegiatan bazar, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan:
“Menurut saya, permasalahannya terletak pada pendataan yang belum sepenuhnya tertata dengan baik. Selama ini mungkin rekan-rekan di Badan Pendapatan Daerah masih melakukan pencatatan secara manual terhadap setiap bidang tanah, sehingga data yang ada belum sepenuhnya terintegrasi.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 terdapat sekitar 495 ribu Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang diterbitkan. Namun, khusus untuk tahun 2026 jumlahnya menurun menjadi sekitar 200 ribu SPT. Artinya, terdapat sekitar 300 ribu SPT yang tidak diterbitkan tahun ini.
Dari sekitar 200 ribu SPT yang terbit tersebut, sebagian wajib pajak yang sebelumnya masih tercatat memiliki Dasar Pengenaan Pajak (DBB) kini tidak lagi dikenakan karena mereka termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau desil 1–5. Untuk kelompok ini, pemerintah memberikan kebijakan pembebasan pajak.
Inilah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” tandasnya.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme administratif yang digunakan untuk “menolkan” kewajiban pajak negara senilai ratusan juta rupiah tanpa proses verifikasi terbuka.
“Kalau memang dihapus atau disesuaikan, seharusnya ada dokumen resmi dan keputusan tertulis, bukan hanya pernyataan lisan,” ujar salah satu warga kepada CNEWS.
Rumor Konflik Kepentingan dan Dugaan Penyimpangan
Selain persoalan pajak, warga juga menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan aset desa, antara lain:
- Penyelewengan bantuan sosial (Bansos) periode 2021–2023
- Komersialisasi Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa atas nama kelompok tertentu
- Pungutan liar terhadap pedagang dengan tarif bervariasi dan memberatkan
- Adanya kontribusi tidak resmi kepada pihak tertentu selama pemanfaatan aset desa
Bila benar terjadi, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset publik yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Desakan Penyelidikan Independen
Masyarakat Deli Serdang mendesak dilakukan audit forensik dan penyelidikan independen terhadap:
- Status hukum dan administrasi PBB Lapangan Bola Dusun IV
- Dasar hukum serta prosedur penghapusan/peniadaan tunggakan pajak
- Pengelolaan dan pemanfaatan aset desa (alun-alun)
- Dugaan pungli dan penyimpangan dana bansos
Publik juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
“Kalau pajak negara bisa ‘dinolkan’ begitu saja tanpa dokumen resmi, bagaimana jaminan program daerah dijalankan secara bersih dan berkeadilan?” — ujar perwakilan warga.
Catatan Redaksi
Pajak adalah hak negara. Aset desa adalah milik publik. Setiap kebijakan yang menyangkut keduanya wajib transparan, terdokumentasi, dan dapat diuji publik.
Menutup persoalan dengan pernyataan sepihak tanpa bukti administratif berpotensi memperlebar krisis kepercayaan publik dan memicu gejolak sosial.
CNEWS Investigasi akan terus menelusuri kasus ini dan membuka ruang hak jawab resmi bagi seluruh pihak terkait.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar