CNews, BINJAI — Seorang warga Kota Binjai, Irvan Dhani (39), secara resmi melaporkan Yayasan Istana Hati ke Polres Binjai atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Binjai c.q. Kasat Reskrim, tertanggal 12 Januari 2026.
Irvan, yang berdomisili di Jalan S.M. Raja XVII C7 Lingkungan I, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, mengaku mengalami kerugian serius secara reputasi dan psikologis akibat tuduhan-tuduhan yang diduga disebarkan oleh pihak yayasan pendidikan tersebut, yang menaungi jenjang SD, SMP, dan SMA.
Tudingan Bermula dari Insiden Merokok di Sekolah
Dalam surat pengaduannya, Irvan memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Desember 2025, ketika tiga siswi di bawah naungan Yayasan Istana Hati kedapatan merokok di dalam ruang kelas. Insiden itu berujung pada pemanggilan orang tua oleh pihak yayasan.
Namun pasca-pertemuan tersebut, salah satu orang tua siswi mendatangi kediaman Irvan dalam kondisi emosi dan menyampaikan bahwa pihak yayasan menuding perilaku anak mereka dipengaruhi oleh lingkungan rumah Irvan, yang disebut-sebut sebagai tempat para siswa berkumpul.
Akibat tudingan tersebut, ketiga siswi dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan serta dilarang mengikuti ujian, kebijakan yang dinilai turut memperkeruh situasi.
Dugaan Penyebaran Tuduhan ke Siswa dan Wali Murid
Irvan mengaku memperoleh rekaman suara dan keterangan dari sejumlah siswa yang menyebutkan bahwa kepala sekolah dan guru Yayasan Istana Hati diduga menyampaikan tuduhan kepada siswa dan wali murid bahwa kediaman Irvan menjadi lokasi aktivitas negatif.
Bahkan, menurut Irvan, dirinya dituduh memfasilitasi tindakan asusila, termasuk pacaran bebas dan penyediaan perempuan—tuduhan yang ia tegaskan tidak berdasar, tidak pernah terjadi, dan mencemarkan kehormatan dirinya serta keluarganya.
Video Rekaman dan Mediasi Pertama
Pada 18 Desember 2025, pemilik yayasan diketahui merekam sebuah video siswa yang merokok di gedung SD Istana Hati dan mengirimkannya kepada orang tua siswa tersebut. Dalam video itu, disebutkan bahwa siswa yang bersangkutan kerap merokok di kediaman Irvan.
Merasa nama baiknya diserang, pada 19 Desember 2025, Irvan meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban melalui mediasi yang difasilitasi Ketua Umum SuaraAkademis. Dalam mediasi itu, Irvan mengajukan dua tuntutan:
Pembuatan video klarifikasi resmi,
Pembangunan tembok pembatas di sekitar gedung yayasan.
Pihak yayasan hanya menyanggupi pembuatan video klarifikasi. Atas dasar itikad baik, Irvan menerima permohonan maaf tersebut. Video klarifikasi kemudian diserahkan kepada pihak SuaraAkademis pada 20 Desember 2025.
Tuduhan Kembali Muncul, Klarifikasi Dinilai Formalitas
Permasalahan kembali mencuat pada 6 Januari 2026, ketika istri Irvan menerima kunjungan seorang siswa SMA Istana Hati yang menyerahkan rekaman percakapan telepon antara Kepala Sekolah SD Istana Hati dan orang tua siswa.
Dalam rekaman tersebut, kepala sekolah SD diduga kembali melontarkan pernyataan yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik, antara lain:
Menyebut kediaman Irvan sebagai tempat bebas keluar-masuk, bebas merokok, dan lokasi pergaulan tidak pantas,
Mengakui bahwa permintaan maaf sebelumnya hanya untuk meredam masalah, bukan pengakuan kesalahan,
Menyebut istri Irvan dengan kata-kata yang dinilai merendahkan martabat,
Menuding warung milik Irvan menggunakan nama “Kantin Istana Hati”, padahal usaha tersebut bernama “Kantin Buk Moy” dan telah berdiri lebih dahulu.
Pemecatan Kepala Sekolah Dipertanyakan
Masih pada 6 Januari 2026, SuaraAkademis kembali memfasilitasi mediasi lanjutan. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Kepala Sekolah SD Istana Hati, Indah Gustia Lubis, M.Pd, akan diberhentikan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pemberhentian tertanggal 7 Januari 2026 yang ditandatangani dan distempel resmi oleh pihak yayasan. Namun hingga laporan ini disusun, Irvan menyebut yang bersangkutan masih aktif menjalankan aktivitas di lingkungan yayasan, sehingga memunculkan dugaan inkonsistensi dan pengabaian kesepakatan.
Laporan Resmi dan Tuntutan Penegakan Hukum
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Irvan Dhani menyatakan keberatan serius dan menilai dirinya telah dirugikan secara nama baik, kehormatan, dan psikologis. Ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Binjai.
Irvan meminta penyidik menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta memproses pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
“Saya membuat laporan ini dengan sebenar-benarnya, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik keluarga saya dipulihkan,” tegas Irvan dalam surat pengaduannya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar