Dalam proses persidangan, terdakwa diduga melakukan upaya playing victim, menempatkan diri seolah-olah sebagai korban serta menyalahkan pihak lain atas peristiwa yang terjadi. Padahal, perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Jeril Premanta Silaban (16), seorang anak di bawah umur.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Diduga Melintir Fakta dan Menggiring Opini Publik
Berdasarkan pantauan persidangan serta pemberitaan yang beredar, terdakwa Mansyur Tarigan alias Manyol diduga tidak mengakui perbuatannya dan melontarkan narasi yang dinilai berpotensi melintir fakta persidangan serta menggiring opini publik secara tidak tepat.
Bahkan, dalam jalannya sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam disebut berulang kali menegur terdakwa karena kerap berbisik-bisik dan tidak fokus terhadap kuasa hukum pendampingnya, khususnya saat korban Jeril Premanta Silaban hadir di ruang sidang didampingi ibunya.
Klarifikasi Pelapor: Bukan JS, Melainkan Ayah Korban
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga dinilai mengandung pengaburan informasi, khususnya terkait pihak pelapor. Hal ini diluruskan langsung oleh Jondri Tunas Marasi Silaban, ayah kandung korban.
“Pelapor dalam kasus ini adalah saya, Jondri Tunas Marasi Silaban, ayah korban. Bukan seperti yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan yang beredar. Informasi itu tidak tepat dan tidak transparan,” tegas Jondri kepada awak media.
Ia menilai narasi yang berkembang tersebut berpotensi menyesatkan publik, terutama masyarakat Deli Serdang yang mengikuti perkembangan perkara ini.
Kesaksian Korban di Hadapan Majelis Hakim
Dalam sidang tersebut, Jeril Premanta Silaban dihadirkan sebagai saksi korban. Majelis Hakim mengajukan pertanyaan secara tegas dan berulang—setidaknya dua kali—untuk memastikan identitas pelaku.
Di hadapan persidangan terbuka, Jeril menatap langsung wajah terdakwa Mansyur Tarigan alias Manyol dan dengan tegas menjawab “iya”, menegaskan bahwa terdakwa adalah orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Sorotan Publik terhadap Integritas Informasi
Sikap terdakwa yang berulang kali menyebut adanya “banyak saksi”, tanpa penjelasan rinci, kembali menimbulkan tanda tanya publik. Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan sikap tidak mengakui perbuatan, serta memperkuat dugaan adanya upaya pembentukan opini seolah terdakwa adalah pihak yang dirugikan.
Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut perlindungan anak dan integritas proses peradilan, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Red/Tim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar