Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

SANDIWARA DI BALIK PROYEK BODONG MILIARAN DI PEMKAB SERGAI

Sabtu, 10 Januari 2026 | Sabtu, Januari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-10T00:05:42Z


Jejak Ueki, Eks Kadis BPBD Sergai yang Kini Duduki Kursi Strategis di Simalungun


CNEWS, SERDANG BEDAGAI   — Kasus proyek fiktif (bodong) bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan mantan Kepala BPBD Kabupaten Serdang Bedagai, Ueki, kini memasuki babak baru. Publik mendesak aparat penegak hukum menuntaskan skandal tersebut setelah satu tahun tanpa kejelasan.


Tim Investigasi CNEWS bersama sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat tinggi Pemkab Sergai dalam praktik pengadaan proyek fiktif yang dijalankan dengan modus SPK palsu berlogo dan berstempel resmi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.



Ueki “Menghilang”, AGS Jadi Buronan Kunci


Sumber lapangan menyebut, tersangka utama berinisial AGS, mantan staf BPBD Sergai, sempat berjanji akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan proyek bodong tersebut.


Dalam sebuah pertemuan di Jalan SMA Negeri 1 Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, AGS bahkan mengaku siap mengungkap nama-nama pejabat yang bermain — asalkan dirinya mendapat perlindungan hukum.


Namun, tak lama setelah pernyataannya itu, AGS menghilang dan kini berstatus buronan polisi. Sementara itu, mantan atasannya, Ueki, justru diketahui telah berpindah posisi ke Kabupaten Simalungun dan kini menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan.


Upaya tim media mencari Ueki untuk konfirmasi terus dilakukan. Namun, keberadaannya terkesan “licin”. Nomor telepon berganti, alamat domisili berpindah, dan aktivitasnya di kantor jarang terpantau. Saat tim mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Simalungun, beberapa ASN menyebut bahwa “Pak Ueki sedang ikut mendampingi Bupati ke lapangan,” hingga sore hari tak kunjung kembali.


Modus Operandi: SPK Palsu, Logo dan Stempel Resmi Pemkab Sergai


Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, AGS diduga menjalankan modus penipuan proyek normalisasi Sungai Blutu yang diklaim sebagai kegiatan resmi BPBD Sergai.


Untuk meyakinkan para korban, AGS menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan kelengkapan:


Logo resmi Pemkab Sergai

Stempel instansi pemerintah

Tanda tangan yang menyerupai pejabat berwenang


Belakangan, setelah diperiksa Inspektorat, dokumen itu terbukti palsu.


“Dia meyakinkan bahwa proyek sudah pasti jalan. SPK-nya ada, lengkap. Tapi setelah kami cek langsung ke BPBD, ternyata tidak pernah ada kegiatan itu,” ungkap Dedi Sunardi, salah satu korban, ketika dimintai keterangan di Inspektorat Sergai, 15 Januari 2025.


Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp211 juta belum hal untuk memuluskan yang lainnya, dengan dugaan total nilai proyek fiktif bisa menembus miliaran rupiah.


Diamnya Pemkab Sergai dan Lambannya Aparat


Publik menilai sikap diamnya Pejabat Tinggi Pemkab Sergai dalam kasus ini sebagai tanda lemahnya pengawasan internal dan potensi konflik kepentingan Serta adanya indikasi pemberian yang sudah lama berakar 


Meski logo dan stempel resmi pemerintah disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi, belum ada langkah hukum signifikan yang diambil terhadap oknum terkait.


Sudah hampir setahun, penegakan hukum terhadap DPO AGS pun belum menunjukkan hasil nyata.


“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka korupsi model proyek bodong akan terus terjadi dan makin banyak masyarakat yang jadi korban,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Sumatera Utara.


Publik Menanti Transparansi


Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di Serdang Bedagai.

Masyarakat kini menanti:

Kapan AGS berhasil ditangkap?

Apakah Ueki akan dipanggil untuk dimintai keterangan resmi?

Dan sejauh mana pejabat Pemkab Sergai berani menindak oknum dalam jajarannya sendiri?


Jika penegakan hukum tak kunjung dilakukan, publik khawatir “sandiwara proyek bodong” ini hanya akan menjadi lembaran kasus yang menguap tanpa kejelasan dan keadilan.

CNEWS INVESTIGASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update