CNEWS | Papua - PT Freeport Indonesia disebut meraup keuntungan hingga Rp67 triliun, menjadikannya salah satu entitas penyumbang besar penerimaan negara dari sektor tambang. Namun fakta di lapangan menunjukkan Papua masih menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Aktivis Papua Yerry Basri, S.H., M.H., M.Ak mempertanyakan efektivitas Dana Bagi Hasil (DBH), penerimaan pajak, dividen BUMN, serta alokasi APBN yang bersumber dari tambang Freeport.
“Jika negara menerima triliunan rupiah dari Freeport, mengapa rakyat Papua masih kesulitan mengakses layanan kesehatan dasar dan hidup layak?” ujarnya.
Ketimpangan Anggaran vs Realitas Sosial
Secara regulasi, penerimaan negara dari Freeport masuk ke:
Pajak dan royalti
Dividen negara (pasca penguasaan saham mayoritas)
Dana Bagi Hasil untuk daerah
Namun Yerry menilai alur fiskal tersebut tidak berbanding lurus dengan dampak kesejahteraan di Papua, terutama di wilayah sekitar tambang.
“DBH dan Otsus Papua seharusnya menjadi instrumen pemulihan sosial. Faktanya, kemiskinan tetap akut. Ini indikasi kegagalan tata kelola,” tegasnya.
Ia mendesak audit terbuka atas:
Distribusi DBH Freeport
Efektivitas dana Otonomi Khusus
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
Negara Untung, Rakyat Papua Tertinggal
Yerry menyebut situasi ini sebagai ketidakadilan fiskal dan moral, di mana negara menikmati hasil tambang, tetapi rakyat Papua hanya menerima dampak lingkungan dan sosial.
“Papua tidak kekurangan sumber daya, yang kurang adalah keadilan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Freeport Indonesia dan pemerintah pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut.
Isu ini menegaskan kembali satu pertanyaan besar yang terus menggema secara nasional:
apakah kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, atau justru memperlebar jurang ketimpangan?
CNEWS bersama aktivis Papua akan terus menelusuri alur uang Freeport, DBH, dan APBN, serta dampaknya bagi rakyat Papua—agar keadilan sosial tidak berhenti sebagai slogan konstitusi semata.( YBM/Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar