CNews, Jakarta – Fakta hukum terbaru mengungkap bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group—yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama—dinilai sebagai error in persona alias salah pihak dalam perkara hukum terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank.
“Berdasarkan laporan keuangan PT CMNP periode 1999–2014, tercatat bahwa transaksi jual-beli NCD dilakukan dengan Drosophila Enterprise Pte. Ltd, bukan dengan PT MNC Group ataupun PT Bhakti Investama,” tegas Hilman Firmansyah, Jurnalis Hukum yang memantau jalannya sidang perkara tersebut, Kamis (15/1/2026).
Hilman mengungkap, fakta akuntansi dan restitusi pajak yang telah diterima CMNP memperkuat bahwa entitas yang sebenarnya bertransaksi adalah perusahaan berbasis Singapura, Drosophila Enterprise Pte. Ltd, yang tunduk pada hukum Singapura.
“Tidak ada catatan bahwa PT Bhakti Investama atau PT MNC Group, apalagi Hary Tanoesoedibjo, merupakan pihak penjual NCD Unibank kepada PT CMNP,” ujar Hilman menegaskan.
Ia menjelaskan, pada tahun 1999 PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker yang memfasilitasi transaksi antara CMNP dan Drosophila Enterprise Pte. Ltd. Perusahaan milik Hary Tanoe itu bukan pemilik, penerbit, maupun penjual instrumen keuangan NCD dimaksud.
Lebih jauh, Hilman menilai gugatan CMNP menjadi cacat hukum karena mendasarkan argumentasi pada istilah “tukar-menukar” bukan “jual-beli”, sementara dalam laporan keuangannya sendiri CMNP secara konsisten mencatat transaksi tersebut sebagai jual-beli NCD dengan Drosophila.
“Seharusnya pihak yang digugat oleh CMNP adalah Drosophila Enterprise Pte. Ltd, dan gugatan diajukan di bawah yurisdiksi hukum Singapura, bukan di Indonesia,” terang Hilman.
Dengan demikian, lanjut Hilman, gugatan CMNP terhadap MNC Group secara hukum tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata Indonesia. “Gugatan ini semestinya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil dan salah pihak tergugat,” tegasnya.
Hilman menambahkan, perkara tersebut mencerminkan bentuk klasik dari error in persona dalam gugatan perdata, di mana pihak penggugat salah menentukan subjek hukum yang seharusnya digugat. Kondisi ini membuat gugatan kehilangan dasar hukum dan otomatis batal demi hukum.
“Secara hukum, gugatan CMNP terhadap MNC Group adalah gugatan keliru pihak (error in persona) yang masuk dalam kategori plurium litis consortium, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible),” pungkas Hilman.
Reporter: Edo Lembang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar