Indonesia Peringatkan Pelanggaran Piagam PBB, ICC, dan Bahaya Normalisasi Penangkapan Kepala Negara Berdaulat
CNews, Jakarta — Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan Amerika Serikat (AS) memicu gelombang kecaman global dan membuka babak baru krisis hukum internasional. Pemerintah Indonesia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merusak prinsip kedaulatan negara, serta menciptakan preseden berbahaya berupa normalisasi penangkapan kepala negara secara paksa di luar yurisdiksi hukum internasional.
Melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (5/1/2025), Indonesia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer lintas batas, terlebih terhadap kepala negara yang sedang menjabat, tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum internasional modern.
“Indonesia menyerukan agar semua pihak mengedepankan dialog, menahan diri, serta mematuhi Piagam PBB dan hukum humaniter internasional,” tegas Kemlu RI.
Namun di balik bahasa diplomatik tersebut, tersirat peringatan keras: tindakan AS berisiko menggugurkan tatanan hukum global pasca-Perang Dunia II yang selama ini melarang agresi sepihak dan penculikan politik lintas negara.
Hukum Internasional: Pelanggaran Piagam PBB dan ICC?
Sejumlah pakar hukum internasional menyebut operasi AS terhadap Venezuela berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB, yang secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.
Lebih jauh, penangkapan Presiden Maduro tanpa mandat Dewan Keamanan PBB juga menimbulkan pertanyaan serius terkait:
Illegal use of force
Unlawful extraterritorial arrest
Violation of head-of-state immunity
Dalam praktik hukum internasional, kepala negara yang sedang menjabat memiliki imunitas absolut (immunity ratione personae). Bahkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pun tidak dapat melakukan penangkapan sepihak tanpa proses hukum multilateral.
“Jika negara kuat bisa menculik presiden negara lain atas dasar klaim sepihak, maka hukum internasional runtuh dan digantikan hukum rimba,” ujar seorang akademisi hukum internasional Asia Tenggara yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, Venezuela bukan subjek yurisdiksi ICC aktif dalam konteks ini, dan tidak ada putusan pengadilan internasional yang melegitimasi penangkapan Maduro.
Global South & BRICS Bereaksi: Dunia Terbelah
Aksi AS langsung menuai kecaman dari negara-negara Global South dan BRICS.
Brasil menyebut penangkapan Maduro sebagai “pelanggaran terang-terangan atas kedaulatan negara.”
Afrika Selatan memperingatkan dunia internasional agar tidak membiarkan “praktik kolonialisme gaya baru dengan kedok perang narkoba.”
China dan Rusia menilai operasi AS sebagai bentuk state kidnapping yang mengancam stabilitas global.
Iran dan Bolivia menyebutnya sebagai “kejahatan geopolitik” dan “terorisme negara.”
Sebaliknya, sekutu tradisional AS di Eropa tampak berhati-hati, memilih narasi “menunggu klarifikasi hukum”, sebuah sikap yang dinilai banyak pihak sebagai standar ganda Barat.
Indonesia dan Posisi Non-Blok: Alarm untuk Dunia Berkembang
Bagi Indonesia, kasus ini bukan sekadar konflik Amerika Latin. Ini adalah alarm keras bagi negara-negara berkembang dan non-blok, bahwa kedaulatan nasional dapat runtuh kapan saja bila hukum internasional dikalahkan oleh kekuatan militer.
Sebagai negara dengan sejarah panjang politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memandang penangkapan Maduro sebagai ancaman langsung terhadap:
Prinsip non-intervensi
Kesetaraan antarnegara
Diplomasi multilateral
Indonesia menyerukan komunitas internasional untuk menghormati kehendak rakyat Venezuela dan menolak segala bentuk perubahan rezim melalui kekuatan eksternal.
Sikap ini menegaskan posisi Indonesia sebagai penyeimbang global, bukan satelit kekuatan besar mana pun.
Operasi AS: Perang Narkoba atau Dalih Intervensi?
AS berdalih penangkapan Maduro terkait tuduhan keterlibatan kartel narkoba. Namun data menunjukkan, sejak September 2025, AS telah:
Melancarkan lebih dari 30 serangan militer
Menewaskan lebih dari 100 orang
Menargetkan kapal dan fasilitas Venezuela tanpa proses hukum internasional
Sejumlah pakar menilai narasi “perang narkoba” hanyalah dalih klasik intervensi, mirip dengan pola operasi AS di Amerika Latin pada dekade sebelumnya.
Kesimpulan: Dunia di Ambang Normalisasi Kejahatan Negara?
Kasus Nicolás Maduro berpotensi menjadi titik balik sejarah hubungan internasional. Jika dunia membiarkan penangkapan kepala negara tanpa mandat hukum global, maka:
Piagam PBB kehilangan makna
ICC menjadi simbol tanpa kekuatan
Negara berkembang berada dalam posisi rentan
Indonesia, melalui sikap diplomatik namun tegas, mengirim pesan jelas:
Hukum internasional harus ditegakkan, bukan ditafsirkan sepihak oleh kekuatan militer.
( Red/RI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar