CNews, Pekanbaru — Penangkapan aktivis antikorupsi Jekson Sihombing (35) oleh aparat Polda Riau pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di Hotel Furaya Pekanbaru, memantik tanda tanya besar publik. Jekson, yang dikenal vokal mengungkap dugaan penggelapan pajak perusahaan-perusahaan besar di Riau, diduga kuat menjadi korban kriminalisasi sistematis yang melibatkan kepentingan korporasi dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, peristiwa penangkapan itu bermula dari undangan pertemuan yang diduga telah direkayasa. Seorang pria bernama Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku sebagai perwakilan PT Ciliandara Perkasa—perusahaan yang disebut berada dalam jejaring Surya Dumai Group—menghubungi Jekson dengan dalih ingin membicarakan “penyelesaian damai”.
Jekson, yang selama ini aktif melaporkan dugaan penggelapan pajak dan kejahatan korporasi ke KPK serta Kejaksaan Agung, memenuhi undangan tersebut dengan itikad baik. Namun pertemuan itu justru berubah menjadi jebakan hukum.
Tas Merah Marun dan Dugaan Rekayasa OTT
Dalam pertemuan tersebut, Nur Riyanto Hamzah datang membawa tas berwarna merah marun yang diduga berisi uang sekitar Rp150 juta. Jekson secara tegas menolak.
“Saya datang bukan untuk uang. Saya datang untuk membicarakan keadilan,”
ujar Jekson sebelum meninggalkan ruangan, sebagaimana dituturkan sumber yang mengetahui peristiwa itu.
Namun sesaat setelah keluar dari ruang pertemuan dan berada di depan lift hotel, Jekson disergap aparat Polda Riau. Ia diduga dipaksa memegang tas tersebut untuk difoto. Meski menolak, Jekson tetap digelandang ke Mapolda Riau dan ditetapkan sebagai terduga pelaku pemerasan, tanpa diperlihatkan surat penangkapan secara jelas di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa tangkap tangan (OTT palsu) untuk menjebak seorang aktivis yang selama ini kritis terhadap kekuasaan dan korporasi.
Mengusik Dugaan Penggelapan Pajak Rp57 Triliun
Nama Jekson Sihombing dikenal luas karena konsistensinya mengungkap dugaan penggelapan pajak besar-besaran oleh perusahaan perkebunan sawit di Riau. Salah satu yang disorot adalah perusahaan-perusahaan dalam lingkar Surya Dumai Group, yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp57 triliun selama lebih dari satu dekade.
“Anak saya bukan pemeras. Ia justru membantu negara membongkar kejahatan pajak yang nilainya puluhan triliun rupiah,”
kata Laiden Sihombing, ayah Jekson, saat mengadukan kasus ini ke KPK, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut keluarga, setelah laporan-laporan itu mengemuka, tekanan terhadap Jekson semakin intens, hingga berujung pada penangkapan yang dinilai sarat kejanggalan.
Kritik Kapolda Riau dan Kasus Kematian Dua Balita
Kasus ini kian sensitif karena Jekson diketahui terbuka mengkritik Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Kritik tersebut terkait lambannya penanganan kasus kematian dua balita yang diduga akibat kelalaian operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Jekson bahkan secara terbuka mendesak agar Kapolda Riau dicopot karena dianggap gagal menuntaskan kasus-kasus besar yang menyangkut keselamatan publik.
“Polda Riau gagal mengusut tuntas kematian dua balita, tapi sangat cepat menindak aktivis yang kritis,”
ujar Laiden Sihombing.
Kritik inilah yang oleh sejumlah kalangan diduga menjadi salah satu pemicu kriminalisasi terhadap Jekson.
Penggeledahan Tanpa Surat dan Penyitaan Aset KeluargaTak berhenti pada penangkapan, pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, belasan aparat bersenjata mendatangi rumah Jekson di Pekanbaru. Keluarga menyebut penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.
Sejumlah barang disita, mulai dari mobil, laptop, ponsel, hingga dokumen investigasi. Yang paling mengejutkan, polisi juga menyita sertifikat tanah dan SKGR milik keluarga.
“Kami tidak tahu apa kaitannya tanah dengan tuduhan pemerasan. Semuanya diambil tanpa penjelasan,”
ungkap Rina Pasaribu, ibu Jekson.
Tindakan ini dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi melanggar prosedur hukum.
Desakan Nasional dan Sorotan Internasional
Keluarga Jekson kini meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung memastikan keadilan ditegakkan. Mereka menilai Jekson justru dikorbankan karena menyentuh kepentingan besar.
Permohonan itu juga disampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke menyatakan keprihatinan mendalam.
“Ini pola lama. Aparat hukum diperalat untuk membungkam aktivis yang mengganggu kepentingan oligarki,”
tegas Wilson Lalengke.
Ia mendesak pencopotan Kapolda Riau dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini.
“Polisi digaji rakyat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat pengusaha bermasalah,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu.
Ujian Serius Penegakan HukumKasus Jekson Sihombing kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Ketika aktivis antikorupsi yang membawa data dugaan kerugian negara puluhan triliun rupiah justru dikriminalisasi, publik berhak bertanya:
Di pihak mana hukum sebenarnya berdiri?
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah, KPK, dan institusi penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa kasus ini, memulihkan hak Jekson Sihombing, serta memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan uang dan kepentingan korporasi. (TIM/Red)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar