Beredar Luas Mesin Judi Tembak Ikan, Polres Rohil Jadi Sorotan Publik
CNEWS | Rokan Hilir — Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kini bukan lagi sekadar persoalan bandar dan pemain. Sorotan publik justru mengarah pada bebasnya peredaran mesin judi yang menyusup ke tengah-tengah pemukiman warga, beroperasi terang-terangan, dan terkesan tanpa hambatan hukum.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan instruksi kepada seluruh jajaran Polri—dari Mabes hingga tingkat Polres—untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang membekingi praktik ilegal tersebut. Minggu (25/01/2026).
Fenomena beredarnya mesin judi tembak ikan dalam jumlah besar di berbagai titik wilayah Rohil menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mesin-mesin berukuran besar itu dinilai mustahil luput dari pantauan aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan publik bahwa praktik perjudian tersebut seolah dilegalkan atau dibiarkan secara sistematis.
Seorang warga Rokan Hilir yang enggan disebutkan namanya menyebut, akar persoalan bukan semata pada pemain atau bandar, melainkan pada bebasnya distribusi dan operasional mesin judi yang tidak tersentuh penindakan.
“Aktivitas judi tembak ikan masih terus menjamur. Aparat penegak hukum terkesan menutup mata terhadap praktik perjudian yang jelas melanggar hukum dan merusak nilai sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan,
“Jangan salahkan bandar atau pemain judinya saja. Yang harus dipertanyakan, kenapa mesin-mesin judi itu bisa bebas beredar, berkeliaran, dan menyusup ke tempat-tempat yang dianggap aman serta terlindung dari hukum,” tegasnya.
Hasil investigasi tim awak media di lapangan menguatkan keluhan warga tersebut. Dari temuan langsung, diketahui sedikitnya terdapat tiga titik lokasi meja judi tembak ikan yang masih beroperasi aktif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, usaha perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pemilik bermarga Sirait.
Pembiaran terhadap aktivitas gelper tembak ikan ini dinilai berpotensi mencoreng citra dan kredibilitas institusi penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir, apabila tidak segera ditindak secara tegas, transparan, dan terukur. Publik menilai, tanpa keberanian menertibkan mesin judi sebagai sumber utama masalah, pemberantasan perjudian hanya akan menjadi slogan semata.
Tim awak media mendesak Kapolres Rokan Hilir beserta jajaran untuk menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dengan menarik, menyita, dan memusnahkan seluruh mesin judi tembak ikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Jika Kapolres Rokan Hilir dan jajarannya tidak segera mengambil langkah konkret, publik patut menduga adanya pembiaran sistematis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan munculnya dugaan gratifikasi atau perlindungan terhadap peredaran mesin judi tersebut,” tegas salah seorang wartawan yang tergabung dalam tim investigasi.
Ia menambahkan, apabila tidak ada tindakan nyata dari Polres Rohil, pihaknya bersama elemen masyarakat akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Riau hingga Mabes Polri.
“Kami ingin Rokan Hilir yang dikenal sebagai Negeri Seribu Kubah benar-benar bersih dari praktik perjudian. Mesin judi ini bukan hanya merusak ekonomi masyarakat kecil, tetapi juga menghancurkan moral dan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Rokan Hilir, Darlinson Sitorus, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. (Tim)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar