Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Eksepsi Jekson Sihombing Bongkar Cacat Fatal Dakwaan JPU: Ancaman Pembatalan Total Perkara

Senin, 19 Januari 2026 | Senin, Januari 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-19T13:35:05Z



CNEWS — Pekanbaru - Sidang perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru berpotensi berakhir lebih cepat dari dugaan. Tim penasihat hukum terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, aktivis antikorupsi Riau, secara resmi mengajukan eksepsi keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil dan materil secara fundamental.


Eksepsi tersebut disusun dan akan dibacakan oleh Padil Saputra, S.H. dan Rizky Pratama Algiffari, S.H., dua advokat yang dikenal vokal dalam perkara-perkara kriminalisasi aktivis. Sidang eksepsi dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2026, setelah pembacaan dakwaan pada 15 Januari 2026.


Dakwaan Dinilai Prematur dan Melanggar Asas Hukum Pidana


Dalam keterangannya kepada CNEWS, Padil Saputra menegaskan bahwa dakwaan JPU memuat lima kesalahan fatal yang tidak dapat ditoleransi dalam hukum acara pidana.


“Dakwaan ini prematur secara waktu, melanggar asas legalitas, in dubio pro reo, dan lex mitior, tidak memenuhi unsur delik pemerasan, tidak sinkron dengan hasil penyidikan, serta disusun secara kabur atau obscuur libel. Kesimpulannya jelas: dakwaan cacat formil dan materil,” tegas Padil, Senin (19/1/2026).


Salah satu poin paling krusial adalah penggunaan Pasal 618 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sementara surat dakwaan ditandatangani pada 16 Desember 2025.


“Ini pelanggaran serius terhadap asas nullum crimen, nulla poena sine lege praevia. Tidak mungkin norma hukum yang belum berlaku dijadikan dasar penuntutan,” ujar Padil.


Ancaman Demonstrasi Bukan Kekerasan


JPU mendalilkan bahwa Jekson Sihombing melakukan pemerasan dengan ancaman demonstrasi dan pemberitaan negatif terhadap PT Ciliandra Perkasa, dengan tuntutan uang Rp5 miliar. Namun, menurut penasihat hukum terdakwa, konstruksi tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 368 KUHP.


Pasal tersebut mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara demonstrasi dan pemberitaan media merupakan hak konstitusional warga negara.


“Demonstrasi adalah hak yang dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998. Ini bukan ancaman kekerasan. Dakwaan JPU keliru secara mendasar,” tegas Padil.

Bahkan, lanjutnya, Pasal 482 KUHP baru yang lebih spesifik mengatur pemerasan dengan kekerasan fisik juga tidak relevan dengan fakta perkara, sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.


Tidak Sinkron dengan Penyidikan, Salah Pilih Pasal


Eksepsi juga mengungkap ketidaksinkronan antara dakwaan dan hasil penyidikan. Kerugian yang didalilkan JPU berupa kerusakan reputasi dan hilangnya minat investor, yang secara hukum tidak berkaitan dengan kekerasan fisik.


Fakta tersebut justru lebih dekat dengan Pasal 483 KUHP tentang pengancaman, yang merupakan delik aduan. Namun, hingga kini tidak pernah ada pengaduan sah dari pihak perusahaan.


“Tanpa pengaduan, tidak ada legal standing bagi JPU untuk menuntut. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” kata Padil.


Ancaman Putusan Sela: Dakwaan Batal Demi Hukum


Akibat berbagai cacat tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, sebagaimana konsekuensi Pasal 143 ayat (2) dan Pasal 156 KUHAP.


Peringatan Keras dari Tokoh HAM


Dari Jakarta, Wilson Lalengke, tokoh HAM internasional dan alumni PPRA-48 Lemhannas RI, memberikan peringatan keras kepada majelis hakim PN Pekanbaru agar menjaga independensi dan integritas peradilan.


“Pengadilan Negeri Pekanbaru mengklaim diri sebagai wilayah bebas korupsi. Sekarang saatnya membuktikan itu lewat putusan yang jujur, objektif, dan tidak terintervensi oleh uang atau fasilitas dari pihak mana pun, termasuk PT Ciliandra Perkasa yang terafiliasi Surya Dumai Group,” tegas Wilson.


Ujian Integritas Peradilan


Perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang aktivis antikorupsi, tetapi juga menjadi ujian serius bagi integritas sistem peradilan pidana. Dakwaan yang kabur, prematur, dan bertentangan dengan asas hukum berpotensi mencederai kepastian hukum dan hak asasi terdakwa.


Majelis hakim kini berada di persimpangan penting: menegakkan hukum secara murni, atau membiarkan preseden berbahaya kriminalisasi aktivis terus berlangsung.


CNEWS akan terus mengawal kasus ini secara ketat dan independen.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update