Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Dugaan Skandal Pungli Pencabutan Laporan di Polsek Tanjung Morawa, Nilai Diminta Disebut Bervariasi

Minggu, 04 Januari 2026 | Minggu, Januari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T13:28:45Z

CNews, DELI SERDANG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencabutan berkas perkara kembali mencoreng citra kepolisian. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, terkait penanganan laporan kehilangan mobil rental yang dilaporkan warga bernama Januari Rinaldi.


Kasus ini memantik kecurigaan masyarakat karena dinilai sarat kejanggalan, mulai dari proses penanganan perkara yang tidak transparan hingga munculnya dugaan permintaan sejumlah uang untuk mencabut laporan polisi.



Kronologi Perkara


Pelapor, Januari Rinaldi, warga Gang Kalimantan, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjelaskan bahwa pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, ia berangkat dari rumahnya untuk menyewa sebuah mobil rental Mitsubishi Colt Diesel FE 71 Long bernomor polisi BK 7902 TL.


Mobil tersebut disewa melalui perantara bernama Farsi Akbar, dengan tarif Rp700.000 per hari, dan rencananya akan digunakan untuk mengangkut bantuan sosial berupa pakaian dari Tanjung Morawa menuju Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Transaksi dilakukan tanpa kwitansi, dan kunci kendaraan diserahkan langsung oleh perantara.



Sekitar pukul 00.40 WIB, mobil diparkirkan di Gang Datuk, Jalan Irian, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, lalu pelapor pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.


Keesokan harinya, Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, Januari Rinaldi mendapati kunci mobil tidak lagi berada di saku jaketnya. Saat dicek ke lokasi parkir, mobil tersebut telah hilang.


“Dalam kondisi panik, saya langsung mendatangi Polsek Tanjung Morawa untuk membuat laporan resmi,” ujar Januari Rinaldi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:


LP/B/478/XII/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Desember 2025.


Dugaan Ketidaktransparanan Penanganan Perkara


Penanganan laporan ini kemudian menuai kritik. Masyarakat menilai aparat kepolisian diduga tidak menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Kesan yang menguat di publik adalah bahwa laporan masyarakat kerap “jalan di tempat” kecuali telah ramai disorot media atau viral di media sosial.


Fenomena ini memperkuat stigma “no viral, no justice”, sekaligus memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di tingkat kewilayahan.


Dugaan Pungli Pencabutan Laporan


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi dan awak media, muncul dugaan bahwa pihak Polsek Tanjung Morawa meminta sejumlah uang sebesar Rp1.000.000 untuk mencabut berkas laporan terkait kasus tersebut.


Seorang narasumber yang mengetahui langsung peristiwa itu membenarkan adanya permintaan uang tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.


Lebih jauh, beredar dugaan adanya konspirasi antara oknum aparat dan pemilik mobil rental, Frank Sinaga, yang disebut-sebut mengarah pada upaya menjadikan Januari Rinaldi sebagai tersangka, serta membebankannya tuntutan ganti rugi hingga Rp650 juta—angka yang dinilai tidak masuk akal dan tidak pernah dibuktikan secara hukum.


Fakta pentingnya, tudingan pencurian yang diarahkan kepada Januari Rinaldi tidak pernah terbukti di Polsek Tanjung Morawa.


Klarifikasi Kepolisian

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa secara tegas membantah adanya praktik pungli dalam penanganan kasus tersebut. Klarifikasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.


Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa juga menyatakan telah menanyakan langsung kepada jajarannya dan menegaskan bahwa tuduhan pungli tersebut tidak benar.


Namun, sikap defensif ini justru memunculkan tanda tanya di publik, mengingat adanya keterangan narasumber dan indikasi kejanggalan yang belum dijelaskan secara terbuka.


Desakan Audit dan Penyelidikan Independen


Atas dugaan tersebut, tim investigasi dan masyarakat sipil mendesak Kapolda Sumatera Utara serta Kapolresta Deli Serdang untuk turun tangan langsung, melakukan audit menyeluruh, serta mengusut tuntas dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan kewenangan di Polsek Tanjung Morawa.


Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan dinilai mutlak diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik dan membersihkan institusi Polri dari praktik-praktik yang mencederai hukum.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update