Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Diduga Bertindak Tanpa Surat Tugas, Oknum Polisi Tangkap dan Geledah Advokat di Parkiran Polrestabes Medan

Jumat, 23 Januari 2026 | Jumat, Januari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T18:26:00Z


CNews, MEDAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian kembali mencuat. Advokat Indra Surya Nasution, S.H., mengaku mengalami penangkapan, penggeledahan, penyitaan, kekerasan fisik, serta intimidasi mental yang diduga dilakukan oleh empat oknum anggota Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat perintah yang sah.


Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Polrestabes Medan, Kamis, 22 Januari 2026, sesaat setelah Indra tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam perkara pembakaran mobil miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).


Kehadiran Indra ke Polrestabes Medan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


Dibekap dan Ditangkap Tanpa Dasar Hukum Jelas


Menurut pengakuan korban, baru saja turun dari kendaraannya, Indra langsung dibekap secara paksa, dibentak, digeledah, dan ditangkap oleh empat oknum polisi berpakaian sipil. Ia kemudian dipaksa duduk di kursi kayu di depan Mapolrestabes Medan, dengan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dan merendahkan martabat profesi advokat.


Indra bahkan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, memakai pelat nomor palsu, serta STNK selendang. Kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BK 1 SN, yang ironisnya merupakan mobil milik Indra sendiri yang sebelumnya dibakar dan dilaporkan sebagai barang bukti perkara.


Surat Perintah Dipertanyakan, Oknum Polisi Gugup


Ketika mempertanyakan dasar hukum penangkapan dan penggeledahan, Indra menyebut keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah tugas yang sah. Yang diperlihatkan hanya surat LI tanpa tanda tangan, tanpa tanggal, tanpa tahun, dengan nomor register keliru, serta dalih masih dalam tahap penyelidikan (lidik).


Padahal, menurut hukum acara pidana, tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak dibenarkan dilakukan dalam tahap lidik, apalagi di ruang publik terbuka, dengan cara-cara represif yang dinilai berlebihan.


“Perilakunya seperti sedang menangkap teroris. Mereka tampak gugup dan tidak siap menjelaskan dasar hukum tindakan mereka,” ungkap Indra.


Ponsel Dirampas, Diduga Pelanggaran Hak Sipil


Situasi semakin memanas ketika Indra hendak menghubungi kuasa hukumnya. Telepon genggamnya justru dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Fajar Andi Risdianto.


Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak warga negara, bertentangan dengan Peraturan Kapolri, serta memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power).


Dua rekan Indra, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, yang turut hadir di lokasi, merekam seluruh kejadian sebagai alat bukti.


Kendaraan Dinyatakan Sah oleh Samsat


Indra kemudian memperlihatkan BPKB kendaraan yang ia simpan di dalam kantong. Nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan dicek langsung. Setelah dilakukan verifikasi ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai data resmi.


Dengan demikian, tuduhan kendaraan curian dan dokumen palsu terbantahkan secara hukum.


Kuasa Hukum: Tindakan Ini Cederai Marwah Polri


Kuasa hukum Indra, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, secara tegas mempertanyakan legal standing, prosedur administrasi, serta mekanisme penerbitan surat LI yang dijadikan dasar oleh para oknum polisi tersebut.


Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta mencederai prinsip due process of law.


“Aksi koboi di ruang publik ini jelas mencoreng marwah institusi Polri dan bertolak belakang dengan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegas Surya Wahyu Danil.


Akan Tempuh Praperadilan dan Lapor Propam


Atas peristiwa tersebut, Indra Surya Nasution, S.H. bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan dan melaporkan para oknum ke Propam Polda Sumatera Utara.


Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap agenda reformasi dan transformasi Polri yang tengah didorong oleh Presiden RI Prabowo Subianto.


Diduga Upaya Cipta Kondisi


Rekan Indra, Rafi dan Fauzi, menduga tindakan tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari upaya cipta kondisi dan penghalang-halangan proses penyelidikan, mengingat Indra saat itu justru hendak menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya sendiri.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan oknum anggotanya tersebut.


Kasus ini kini menjadi sorotan serius publik dan akan menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Tim/SRY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update