![]() |
| Oleh: Wilson Lalengke |
CNews, Jakarta , Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik—termasuk kasus dugaan suap jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati, Sadewo—bukanlah peristiwa insidental. Ia adalah gejala akut dari pembusukan struktural birokrasi. Ketika jabatan publik di ratusan desa diperdagangkan secara terbuka, dengan potensi transaksi mencapai ratusan miliar rupiah, maka yang sedang berlangsung bukan lagi penyimpangan oknum, melainkan komodifikasi kekuasaan secara sistemik.
Namun, terdapat satu variabel paling destruktif yang kerap luput dari sorotan: delegitimasi ijazah dan kejujuran akademik. Dalam banyak kasus, ijazah asli tidak lagi menjadi syarat substantif, melainkan sekadar formalitas yang bisa digantikan oleh uang, koneksi, dan backing kekuasaan—bahkan dari pusat. Pada titik ini, negara secara tidak langsung sedang melegitimasi pemalsuan identitas akademik sebagai pintu masuk birokrasi.
Ketika Uang Mengalahkan Kompetensi
Secara akademik dan etik, ijazah bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah sertifikasi kompetensi, integritas intelektual, dan tanggung jawab moral. Ketika ijazah palsu—atau ijazah tanpa substansi akademik—diterima sebagai tiket mobilitas vertikal dalam pemerintahan, maka meritokrasi runtuh dari akarnya
.
Meritokrasi meniscayakan bahwa jabatan publik diisi oleh individu berdasarkan kemampuan dan prestasi. Ketika prinsip ini dikalahkan oleh transaksi, jabatan berubah menjadi aset investasi. Konsekuensinya jelas: setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membeli jabatan harus “dikembalikan” melalui korupsi kebijakan, pemerasan, dan manipulasi anggaran.
Jika syarat paling mendasar—kejujuran dokumen—saja bisa dipalsukan, maka kebijakan publik yang lahir dari pejabat tersebut hampir pasti cacat secara moral dan teknokratis.
Dari Pati ke Nasional: Korupsi Akar Rumput
Jika pola suap jabatan seperti di Pati diproyeksikan secara nasional ke lebih dari 80.000 wilayah administratif setingkat desa, maka potensi penghisapan ekonomi rakyat dapat mencapai Rp50 triliun per periode kepemimpinan. Ini bukan sekadar korupsi besar, melainkan korupsi super sistemik yang menyentuh langsung akar rumput.
Desa—yang seharusnya menjadi benteng terakhir pembangunan dan demokrasi lokal—berubah menjadi pasar gelap jabatan. Dana desa yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat akhirnya dikelola oleh aktor-aktor yang sejak awal masuk sistem melalui penipuan administratif.
Korupsi pun tumbuh subur, bukan karena lemahnya hukum semata, tetapi karena hilangnya filter moral dan intelektual dalam rekrutmen kekuasaan.
Normalisasi Kebohongan dan Kematian Karakter Bangsa
Korupsi masif selalu berakar pada normalisasi kebohongan. Ketika ijazah palsu “dimaklumi” demi stabilitas politik atau kepentingan jangka pendek, negara sedang memberi contoh buruk yang merusak karakter bangsa.
Pemimpin yang lahir dari proses administratif yang curang akan melahirkan kebijakan yang curang pula. Inilah lingkaran setan (vicious cycle): rakyat kehilangan kepercayaan, negara kehilangan wibawa, dan hukum berubah menjadi simbol tanpa makna.
Negara yang mengabaikan kejujuran akademik pada akhirnya hanya akan menjadi bangkai birokrasi—tampak hidup di permukaan, tetapi membusuk di dalam.
Solusi: Transformasi Struktural, Bukan Retorika
Penyakit kronis ini tidak bisa disembuhkan dengan imbauan moral. Diperlukan langkah struktural dan koersif:
Audit Otentikasi Digital Nasional
Negara wajib membangun dan membuka akses publik terhadap sistem verifikasi ijazah nasional terintegrasi, dari desa hingga pusat, untuk memastikan keabsahan kualifikasi pejabat publik.
Kriminalisasi Berat Pemalsuan Akademik
Penggunaan ijazah palsu dalam jabatan publik harus diklasifikasikan sebagai tindak pidana berat, dengan sanksi diskualifikasi permanen dan penyitaan aset hasil jabatan.
Restorasi Meritokrasi
Seleksi perangkat desa dan pejabat publik harus sepenuhnya berbasis kompetensi, transparansi, dan akuntabilitas, dengan menutup ruang campur tangan politik dan transaksi finansial.
Kejujuran Akademik: Benteng Terakhir Bangsa
Kejujuran akademik adalah benteng terakhir integritas negara. Jika ijazah asli tidak lagi dihargai dan pemalsuan dibiarkan demi transaksi kekuasaan, maka korupsi akan berkembang secara eksponensial dan tak terkendali.
Kasus Pati—meski tidak secara langsung berkaitan dengan pemalsuan ijazah—harus dijadikan momentum nasional untuk membersihkan praktik mafia ijazah dan jual beli jabatan.
Masa depan Indonesia ditentukan oleh keberanian menegakkan kejujuran hari ini. Tanpa integritas pada syarat administratif paling dasar, seluruh narasi pembangunan dan kampanye moral hanyalah ilusi yang menutupi kehancuran bangsa.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar