Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Paradoks Penegakan Hukum: Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Dipenjara di Sel Isolasi, Negara Dituding Abai HAM

Jumat, 23 Januari 2026 | Jumat, Januari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T11:02:18Z


CNEWS | Pekanbaru — Penahanan aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau kian menuai sorotan tajam. Hampir empat bulan ditahan, Jekson bukan hanya belum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), tetapi juga ditempatkan di sel isolasi (strapsel), sebuah perlakuan yang dinilai melampaui batas kewenangan hukum dan berpotensi mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.


Kritik keras disampaikan Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang menilai Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengabaikan prinsip kepastian hukum dan due process of law. Ia menegaskan, status perkara Jekson telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 Desember 2025, namun hingga kini Jekson masih ditahan di sel kepolisian dengan status titipan jaksa.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini anomali hukum yang serius. Setelah P21 dan Tahap II, seharusnya tahanan beralih menjadi tahanan hakim atau dipindahkan ke Rutan. Kenyataannya, Jekson masih ditahan di Tahti Polda Riau, bahkan di sel isolasi. Ini patut diduga sebagai pelanggaran HAM,” tegas Larshen Yunus, Jumat (23/1/2026).


Merujuk KUHAP, penahanan di sel kepolisian pasca-P21 tidak dibenarkan kecuali dalam keadaan tertentu yang harus disertai alasan hukum jelas. Apalagi, penempatan di strapsel lazimnya hanya diberlakukan sebagai hukuman disiplin terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran berat di dalam rutan, bukan sebagai tempat penahanan rutin bagi tersangka perkara dugaan pemerasan.


“Perlakuan terhadap Jekson ini bahkan lebih keras dari perlakuan terhadap pelaku terorisme. Tidak ada pelanggaran disiplin, tapi ditempatkan di sel isolasi berbulan-bulan. Ini mencederai prinsip memanusiakan manusia,” ujar Larshen.


Upaya hukum melalui penasihat hukum, baik secara lisan maupun tertulis ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, disebut telah dilakukan. Namun hingga kini belum ada respons yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar Jekson sebagai tersangka.


Ironi semakin tajam ketika melihat rekam jejak Jekson Sihombing sebagai aktivis anti-korupsi yang selama ini dikenal vokal membongkar kejahatan korporasi, khususnya perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal di Riau. Aktivitas advokasinya disebut turut mendorong lahirnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penyitaan lahan sawit ilegal yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.


Dalam konteks tersebut, Jekson seharusnya memperoleh perlindungan hukum sebagai pelapor atau pengungkap dugaan kejahatan korporasi, bukan justru mengalami kriminalisasi. Larshen Yunus menduga kuat kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jekson sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi instrumen pembungkaman terhadap suara kritis yang mengganggu kepentingan ekonomi besar di Bumi Lancang Kuning.


Kekhawatiran serupa disampaikan tokoh HAM internasional Wilson Lalengke, yang menyebut penanganan perkara Jekson tidak bisa dilepaskan dari dugaan relasi kuasa antara aparat penegak hukum dan kepentingan korporasi.


“Ini bukan kasus biasa. Sangat mungkin Jekson adalah target operasi. Ada indikasi kuat keterlibatan Kapolda Riau Herry Heryawan bersama pengusaha yang merasa terganggu oleh aktivitas aktivis anti-korupsi. Budaya setoran di tubuh Polri itu bukan rahasia. Jangan sampai Jekson menjadi korban yang ‘dihabisi’ secara perlahan di sel Tahti,” tegas Wilson Lalengke.


Alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu menambahkan pihaknya tengah mempertimbangkan pelaporan Kapolda Riau ke Divpropam Polri serta mendorong Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, dan Kementerian HAM untuk turun langsung melakukan investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.


Penahanan berkepanjangan di sel isolasi, tanpa dasar hukum yang transparan, dinilai menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika aktivis yang berani mengungkap kejahatan korporasi justru diperlakukan layaknya musuh negara, maka semangat reformasi hukum patut dipertanyakan.


Negara dituntut hadir secara nyata. Pemindahan Jekson Sihombing ke Rutan dan penghentian praktik isolasi di sel kepolisian merupakan langkah minimal untuk menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada martabat manusia. Tanpa integritas dan akuntabilitas, penegakan hukum berisiko runtuh oleh kepentingan gelap yang berlindung di balik kewenangan.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update