Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Camat STM Hilir Dinilai “Alergi” Terhadap Wartawan, Transparansi Publik Dipertanyakan

Rabu, 07 Januari 2026 | Rabu, Januari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-07T14:32:27Z


CNews, Deli Serdang — Sikap Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, menuai sorotan tajam setelah diduga menghindari wartawan saat dikonfirmasi langsung di kantornya terkait persoalan pemerintahan Desa Talapeta, Rabu (7/1/2026).


Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. Camat STM Hilir disebut enggan menemui maupun memberikan keterangan, sehingga memunculkan kesan tertutup dan tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik.


Sikap tersebut memicu pertanyaan serius mengenai komitmen transparansi dan sinergi antara pemerintah kecamatan dengan pers. Padahal, komunikasi dengan media merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.


“Jika komunikasi dasar dengan wartawan saja dihindari, bagaimana masyarakat bisa memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan,” ujar salah satu wartawan yang hadir di lokasi.


Bertentangan dengan UU Pers dan Keterbukaan Informasi


Perlu ditegaskan, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, penghimpunan fakta, serta penyampaian informasi yang akurat kepada publik. Tugas tersebut secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik, termasuk camat sebagai pejabat negara, untuk membuka akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.


Sikap tertutup pejabat publik tidak hanya bertentangan dengan semangat undang-undang, tetapi juga berpotensi menimbulkan spekulasi, ketidakpercayaan, dan asumsi negatif di tengah masyarakat.


Teladan Buruk bagi Kepala Desa


Sebagai pimpinan wilayah kecamatan, Camat STM Hilir memiliki fungsi strategis dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Ketika camat menunjukkan sikap tertutup terhadap media, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi para kepala desa di wilayahnya.


“Bagaimana camat bisa menuntut transparansi dari kepala desa jika dirinya sendiri terkesan menghindari keterbukaan,” ungkap sumber media lainnya.


Pejabat Publik Wajib Paham Peran Pers


Seorang camat, sebagai pejabat publik, wajib memahami beberapa prinsip dasar:


Pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan.


Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.


Sikap responsif terhadap media merupakan bagian dari etika pemerintahan yang baik (good governance).


Sikap “alergi” terhadap wartawan justru berpotensi merusak citra institusi pemerintahan dan memperlebar jarak antara negara dan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, Camat STM Hilir Sandi Sihombing belum memberikan klarifikasi resmi terkait sikapnya terhadap wartawan.

(Tim Media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update